Rabu, 13 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik

KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SAID IQBAL - KSPI dan Partai Buruh bersatu dalam aksi damai serentak di 38 provinsi, menuntut kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5?n keadilan bagi pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5%. Desakan ini disertai rencana aksi besar-besaran serentak di 38 provinsi pada 28 Agustus 2025, sebagai bentuk perjuangan buruh untuk keadilan upah dan penghapusan outsourcing. 

KSPI adalah salah satu konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2003.  

KSPI berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka dan memperjuangkan keadilan sosial serta ekonomi di dunia kerja 

KSPI mempunyai kaitan dengan Partai Buruh terutama untuk mendukung dalam perjuangan buruh di Indonesia. 

Said Iqbal menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menunjukkan sinergi langsung antara organisasi serikat pekerja dan partai politik 

KSPI berperan sebagai organisasi gerakan buruh, sedangkan Partai Buruh adalah saluran politik untuk memperjuangkan aspirasi buruh di parlemen dan pemerintahan. 

Keduanya sering mengeluarkan tuntutan bersama, seperti: 

Kenaikan upah minimum
Penghapusan outsourcing
Reformasi pajak perburuhan
Penolakan PHK massal dan kebijakan ekonomi yang merugikan buruh 

Profil Singkat KSPI
• Nama lengkap: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
• Tanggal berdiri: 1 Februari 2003
• Jumlah anggota: Sekitar 1,2 juta pekerja
• Kantor pusat: Jakarta, Indonesia
• Presiden saat ini: Said Iqbal
• Afiliasi internasional: ITUC (International Trade Union Confederation) 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.  

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan tonggak penting dalam memperkuat hak-hak buruh di Indonesia. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Pokok Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 

Berikut beberapa poin penting dari putusan tersebut: 

Penghasilan Layak untuk Buruh  

MK menambahkan unsur-unsur baru dalam penghitungan penghasilan buruh, termasuk kebutuhan perumahan dan rekreasi, untuk memastikan buruh mendapatkan penghasilan yang layak. 

Pesangon Lebih Tinggi  

MK menghidupkan kembali frasa “paling sedikit” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja. Ini berarti buruh yang terkena PHK berhak atas pesangon minimum, dan bisa menuntut lebih melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. 

Perlindungan Selama Proses PHK  

Pengusaha diwajibkan tetap membayar upah dan hak-hak buruh selama proses penyelesaian perselisihan PHK hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Waktu Istirahat dan TKA  

Putusan juga menyentuh isu waktu istirahat buruh dan ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), mempertegas bahwa TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatan. 

Implikasi Hukum dan Sosial
Putusan ini memperkuat posisi tawar buruh dalam hubungan industrial dan memberi landasan hukum yang lebih adil dalam penyelesaian perselisihan kerja.  

Serikat pekerja menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi perlindungan hak-hak buruh

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai jaring pengaman bagi pekerja di suatu wilayah.  

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak dan tidak dibayar di bawah standar yang ditentukan. 

Fungsi dan Tujuan Upah Minimum 

Melindungi pekerja dari praktik pembayaran upah yang terlalu rendah 

Menjamin kelangsungan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya 

Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli yang lebih baik 

Mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha 

Jenis-Jenis Upah Minimum di Indonesia 

Jenis Upah Minimum 

Penjelasan 

UMP (Upah Minimum Provinsi)
Berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ditentukan oleh gubernur. 

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Berlaku khusus di kabupaten/kota tertentu. Biasanya lebih tinggi dari UMP. 

UMSP/UMSK (Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten) 

Berlaku untuk sektor industri tertentu, seperti tekstil, otomotif, dll. 

Aturan Hukum Terkait 

Diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum 

Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kecuali ada kualifikasi khusus 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  

Putusan ini diajukan oleh berbagai organisasi buruh, termasuk Partai Buruh, KSPI, FSPMI, KSPSI, dan KPBI. 

Pokok-Pokok Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 

Berikut adalah beberapa poin penting dari amar putusan tersebut: 

Pengupahan Minimum: 

Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Formula penghitungan upah minimum mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK): 

MK menegaskan bahwa UMSP/UMSK wajib diberikan kepada buruh jika nilainya lebih tinggi dari UMP/UMK. 

Tenaga Kerja Asing (TKA): 

TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu, dengan kompetensi yang sesuai, dan harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia. 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): 

PKWT dibatasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. 

Kewenangan Menteri Ketenagakerjaan: 

Menteri Tenaga Kerja bertanggung jawab penuh atas urusan ketenagakerjaan, termasuk persetujuan penggunaan TKA. 

Implikasi Putusan 

Putusan ini memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan memperketat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK  

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November
 
Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut: 

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. 

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2% 

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%
 
Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.  

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% - 10,5%) + (0,5% - 5%) tergantung jenis industrinya. 

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025 

KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.  

Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.  

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu: 

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) 

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK 

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah. 

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. 

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi. 

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan