Blog Tribunners
TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’
TB Hasanuddin pastikan jabatan Wakil Panglima TNI tak geser Panglima. Jenderal Tandyo resmi isi posisi kosong 25 tahun terakhir.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Glery Lazuardi
Dalam Perpres nomor 84 tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres 66 tahun 2019 tersebut tidak memuat perubahan ketentuan terkait tugas-tugas Wakil Panglima TNI.
Namun pada Perpres 66 tahun 2019 dicantumkan empat tugas Wakil Panglima TNI.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Selain itu, dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sosok Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Sorot Kasus Kematian Prada Lucky: Jangan Alih-alih Pembinaan Tapi Kebablasan |
![]() |
---|
Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi |
![]() |
---|
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Kadispenad: Nanti Semua Provinsi akan Ada Kodam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.