Selasa, 26 Agustus 2025

Vonis Ringan untuk Sopir Penabrak hingga Tewaskan 2 Orang, Keluarga Korban: di Mana Keadilan?

Vonis ringan 1 bulan penjara bagi Albert Manorekang, sopir BMW maut Tol JORR, dikecam keluarga korban sebagai tak adil.

|
Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi pribadi
Kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 03.05 WIB di Jalan Tol JLB KM. 01.700A Cengkareng Jakarta Barat, yang melibatkan sebuah Mobil Sedan BMW Putih No. Polisi B 1251 PEQ yang dikemudikan oleh terdakwa AM dengan sebuah Mobil Truk Box No. Polisi D 8882 BV milik AP (saksi) yang dikemudikan oleh korban MAM. 

Mereka juga mempertanyakan dasar logika penerapan Restorative Justice dalam perkara ini, mengingat kasus melibatkan kematian lebih dari satu orang dan dampak jangka panjang terhadap korban selamat.

Desakan untuk Banding

Meski pihak Kejaksaan menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, pihak keluarga korban mendesak agar langkah hukum itu segera dilakukan demi memperjuangkan keadilan.

“Banding adalah satu-satunya cara untuk mengoreksi vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Kalau tidak, ini bisa dianggap bentuk pembiaran oleh sistem hukum terhadap kelalaian yang mematikan,” tegas Novita. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan