Rabu, 13 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu

Komisi II DPR dorong kodifikasi hukum pidana pemilu untuk hilangkan tumpang tindih aturan dan perkuat keadilan pemilu.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO 

Ketiga, keadilan restoratif menawarkan perspektif yang berbeda dari sekadar penghukuman. Tujuannya untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Dalam kasus pencatutan KTP, keadilan restoratif dapat diwujudkan dengan adanya pengakuan kesalahan oleh pelaku dan permintaan maaf kepada korban. Hal ini absen dalam sistem yang murni berorientasi pada hukum pidana.  

Kodifikasi Pilihan Rasional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan, saat ini tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pemilihan. Mahkamah Konstitusi hanya memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menjawab kompleksitas permasalahan tersebut, langkah reformatif yang parsial tidak lagi memadai.

Diperlukan sebuah arsitektur baru hukum pidana pemilu. Gagasan penataan ini harus menyentuh ketiga aspek fundamental hukum secara simultan. Langkah strategis untuk mengatasi disharmonisasi hukum adalah melalui kodifikasi. Kodifikasi adalah menyatukan hukum yang ada dan menampilkannya secara utuh ke dalam satu undang-undang. 

Kodifikasi hukum pidana pemilu harus diikuti dengan rekonstruksi formil dan materiil. Perlu dilakukan penyeragaman definisi, unsur dan batasan yang jelas untuk tindak pidana kunci, seperti pemalsuan dokumen, politik uang, manipulasi rekapitulasi suara, mahar politik dan pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri.

Sistem sanksi harus dirancang ulang agar lebih efektif dalam memberikan efek jera. Hal ini dapat mencakup kombinasi sanksi pidana penjara, denda progresif, serta penerapan pencabutan hak politik bagi pelaku untuk periode waktu tertentu.   

Gagasan utamanya adalah menyatukan seluruh norma hukum pidana yang saat ini tersebar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan ke dalam satu undang-undang.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesatuan terminologi, sehingga definisi dan unsur delik menjadi seragam; mensinkronkan sistem sanksi, agar tidak ada lagi disparitas pemidanaan untuk perbuatan yang sama; dan mewujudkan kepastian hukum yang menjadi pedoman tunggal bagi penegak hukum, peserta pemilu dan masyarakat.

The last but not least, Gakkumdu perlu didesain ulang untuk memperjelas pembagian peran. Mandat Bawaslu harus diperkuat sebagai leading sektor penyelidikan awal (pro-justitia terbatas). Wewenang ini mencakup kemampuan memanggil paksa saksi yang tidak kooperatif, meminta data perbankan untuk melacak politik uang dan melakukan analisis digital forensik awal.

Dengan demikian, Bawaslu dapat menyiapkan berkas perkara lebih solid sebelum dilimpahkan kepada kepolisian. Batas waktu penanganan perkara yang ada saat ini perlu dikaji ulang agar lebih rasional. Waktu yang cukup harus diberikan untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tanpa harus mengorbankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved