Senin, 10 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ijazah Jokowi

Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Sesuai Prosedur dan Tak Ada Kriminalisasi

Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dkk dijerat pasal pencemaran nama baik dan manipulasi data.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SUGENG TEGUH - Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dkk dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Sugeng Teguh Santoso 

  • Advokat 
  • Ketua Indonesia Police Watch (IPW) 
  • Pendiri Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso & Rekan serta Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) 
  • Aktif menulis berbagai artikel tentang hukum di berbagai sejumlah media massa serta menjadi narasumber sejumlah media cetak, media elektronik dan media online

Pendidikan dan Latar Belakang 

  • Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1991)

Tempat/Tanggal Lahir

  • Semarang/13 April 1966

Domisili di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah. Tuduhan tersebut dipopulerkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak lain.

Atas dasar itu, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, didampingi tim hukum. Polisi memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menganalisis 723 barang bukti sebelum menetapkan tersangka.

Para tersangka menyebarkan tuduhan palsu tentang keaslian ijazah Jokowi.  Mengedit dokumen elektronik secara manipulatif. Melakukan analisis yang tidak ilmiah. Menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial dan publikasi daring. 

Universitas Gadjah Mada telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah, memperkuat posisi hukum dalam kasus ini.

Saya menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya.

Polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan ratusan saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.

Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan ya, dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik.

Jadi ini penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat selain prosedural juga legitimasinya kuat, memang harus dihadapi itu adalah risiko perjuangan ya yang dilakukan oleh Roy dkk ini.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved