Senin, 10 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ijazah Jokowi

Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Sesuai Prosedur dan Tak Ada Kriminalisasi

Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dkk dijerat pasal pencemaran nama baik dan manipulasi data.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SUGENG TEGUH - Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dkk dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Saya menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'.

Sebab, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.

Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya.

Hal ini karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI.

Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.

Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor.

Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved