Tribunners / Citizen Journalism
Ijazah Jokowi
Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Sesuai Prosedur dan Tak Ada Kriminalisasi
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo dkk dijerat pasal pencemaran nama baik dan manipulasi data.
Saya menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'.
Sebab, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.
Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya.
Hal ini karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI.
Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.
Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor.
Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ijazah Jokowi
| Kapolda Metro Jaya Dianggap 'Ngawur', Roy Suryo Bantah Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi |
|---|
| Rizal Fadillah Terkejut Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi saat Jalani Umroh |
|---|
| Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Minta Aparat Bersikap Adil |
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Bagian Risiko Perjuangan |
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Ketua Umum Pasbata: Rakyat Tak Boleh Dibodohi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.