Minggu, 31 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Analisa Hukum Perkara TPPU Eks Bendahara PBNU Mardani Maming dan Dugaan Aliran Dana Rp100 M

Eks Kepala PPATK ulas TPPU Rp100 miliar Mardani Maming, kaitan PBNU, dan isu Ne Bis In Idem.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO
YUNUS HUSEIN - Eks Kepala PPATK Dr Yunus Husein menyampaikan pendapat hukum soal TPPU Mardani H Maming dan kaitannya dengan PBNU. 

Dr Yunus Husein, SH, LL.M

Mantan Ketua PPATK

Penulis

Dosen

Riwayat Pendidikan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Masters of Science Washington College of Law, The American University, Washington D.C, Amerika Serikat

PHD Universitas Indonesia 

Tempat/Tanggal Lahir

Mataram/29 Desember 1956

Menyampaikan pendapat hukumnya terkait isu aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp100 miliar yang diterima PBNU dari mantan Bendahara PBNU Mardani Maming. Maming telah dijatuhi hukuman atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang juga terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka sejak 2022.

Bahwa Mardani H Maming adalah adalah Terpidana atas tindak pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bjm, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3741 K/Pid.Sus/2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahlamah Agung No. 1003/PK/Pid.Sus/2024.

Bahwa Atas perbuatan tersebut Terdakwa Windu Aji Dipidana dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan denda Rp500.000.000 serta dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 110.604.731.752,-

Terpidana MHM hampir selesai menjalani pidana penjara dan sudah membayar lunas denda pidana dan uang pengganti tersebut Apakah terpidana MHM yang hampir selesai menjalani pidana badan dan sudah membayar lunas denda pidana dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dapat dituntut kembali dengan menggunakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved