Tribunners / Citizen Journalism
Analisa Hukum Perkara TPPU Eks Bendahara PBNU Mardani Maming dan Dugaan Aliran Dana Rp100 M
Eks Kepala PPATK ulas TPPU Rp100 miliar Mardani Maming, kaitan PBNU, dan isu Ne Bis In Idem.
TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010. Ketentuan TPPU diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (UU PP TPPU).
Tiga macam TPPU yang diatur dalam pasal 3, 4 dan 5. Pasal 3 inti perbuatannya mengubah bentuk (conversion) dan memindahkan Harta Kekayaan hasil tindak pidana (transfer). Pasal 4 inti perbuatannya menyembunyikan dan menyamarkan Harta Kekayaan hasil tindak pidana . Inti pasal 5 adalah menerima, menguasai dan menggunakanHarta Kekayaan hasil tindak pidana.
Dalam pendekatan TPPU yang menggunakan pendekatan follow the money/asset yang terpenting adalah adanya Harta Kekayaan hasil tindak pidana yang akan dirampas untuk negara/korban. Harta Kekayaan yang terkait perkara ini (biasanya sudah disita) harus dibuktikan oleh terdakwa (pembalikan beban pembuktian), bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana/korupsi. Inilah prioritas utama pendekatan penegakan hukum menggunakan UU PP TPPU.
Kalau tidak ada Harta Kekayaan hasil tindak pidana atau Harta Kekyaan hasil tindak pidana sudah dirampas untuk negara, tidak perlu lagi menggunakan UU PP TPPU untuk mengejar Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Dalam perkara MHM ini tujuan pemidanaan berupa hukuman badan dan asset recovery (pemulihan aset) sudah tercapai dengan putusan perkara tindak pidana asal (korupsi).
Idealnya secara normatif penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang/TPPU dilakukan bersamaan dengan pelaku Tindak Pidana Asal (Predicate Crime), apalagi kalau pelakunya adalah orang yang sama. Dalam perkara ini TPA adalah tindak pidana korupsi. Penggabungan perkara TIPIKOR dan TPPU ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 yang memerintahkan penggabungan , Pasal 141 KUHAP (penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu dakwaan) dan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pemisahan penyidikan dan penuntutan TPA dan TPPU kurang sejalan dengan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 yang meminta penyidik yang menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPA dan TPPU menggabungkan penyidikan TPA dan TPPU dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apabila penyidikan dan penuntutan TPA dan TPPU dipisah, ada kemungkinan tindakan ini akan dilawan dengan menggunakan prinsip Ne Bis In Idem.
Perlawanan dengan prinsip Ne Bis In Idem bisa berhasil atau gagal tergantung kemampuan membuktikan adanya Ne Bis In Idem. Menurut Prof Dr Eva Achjani Zulfa, SH ada tiga syarat Ne Bs In Idem: Pertama, ada putusan tetap dalam perkara ini sebelumnya, kedua, terdakwa yang menerima putusan tetap tsb adalah orang yang sama dengan terdakwa pada perkara/tuntutan kedua, Ketiga, perbuatan yang menjadi obyek tuntutan yang kedua adalah perbuatan yang sama dengan yang diputus berdasarkan penuntutan yang pertama.
Suatu perkara telah Ne Bis In Idem harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana dinyatakan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Semarang 185/Pid/2010/PT.Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2644 K/Pid.Sus/2010 yakni:
- Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidananya sudah pernah didakwakan;
- Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama;
- Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama;
- Obyek sama;
- Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara lain yang diputus Mahkamah Agung No. 321 K/Pid.Sus/2016 dalam perkara korupsi, karena penyalahgunaan kredit pada salah satu bank pemerintah di Jambi, perkara kedua dinyatakan Ne Bis In Idem terhadap tindak pidana asalnya dengan empat alasan/ kriteria . Pertama, apakah uraian perbuatan yang didakwakan pada TPA dan TPPU adalah sama atau tidak.Kedua, harta kekayaan hasil tindak asal/korupsi yang merupakan kerugian negara adalah sama dengan harta hasil tindak pidana yang disembunyikan atau disamakan dalam TPPU. Ketiga, apakah tempos deliktinya sama atau tidak. Keempat. Apakah locus deliktinya sama atau tidak.
Disamping itu PN Jakarta Pusat dalam perkara No.31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan nama terdakwa Windu Aji Sutanto, 10 September 2025 memutuskan Ne Bis In Idem untuk terdakwa yang sudah dipidana dengan UU tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 10 (sepuluh tahun) penjara dan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.896.026.- yang kemudian dituntut sekali lagi dengan menggunakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas : 1. tujuan pemidanaan sudah tercapai dan 2. alasan normatif yang diatur dalam Pasal 75 UU No. 8 tahun 2010 tentang PP TPPU, pasal 141 KUHAP dan Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 3. Beberapa yurisprudensi tersebut di atas, penuntutan perkara TPPU untuk perkara korupsi yang sudah berkekuatan tetap dapat memenuhi syarat Ne Bis In Idem.
Tuntutan kedua ini menjadi Ne Bis In Idem, karena pelaku yang dituntut untuk dua tindak pidana tersebut adalah orang yang sama dan perbuatan yang menjadi obyek tuntutan kedua TPPU adalah sama dengan perbuatan yang menjadi obyek tuntutan pertama (Tindak Pidana Korupsi). Sementara itu putusan perkara pertama (tindak pidana korupsi) sudah berkekuatan tetap dan denda serta uang pengganti sudah dibayar lunas.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengamat-hukum-keuangan-yunus-husein-89.jpg)