Tribunners / Citizen Journalism
Politik Uang dan Keadilan Redistributif
Politik uang bukan redistribusi keadilan, melainkan jebakan pemiskinan struktural yang merusak demokrasi dan masa depan rakyat.
Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Di penghujung bulan November 2025 lalu, Bawaslu DKI Jakarta bersama Forum Masyarakat Katolik Indonesia menggelar diskusi bertajuk edukasi pemilu anak muda di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, saya membagikan refleksi bahwa persoalan fundamental pemilu kita adalah politik uang.
Di akar rumput, sering kali kita mendengar pembenaran naif terkait politik uang: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”
Narasi ini berbahaya bukan hanya karena menormalisasi suap, melainkan membungkus kejahatan pemilu dengan jubah moralitas.
Dalam benak banyak pemilih, politik uang bukanlah suap, melainkan mekanisme redistribusi kekayaan secara langsung dari kandidat kepada pemilih.
Namun, jika kita bedah menggunakan pisau analisis filsafat keadilan dan ekonomi politik, pandangan tersebut adalah sebuah fatamorgana yang mengenaskan.
Karena pada dasarnya, politik uang bukanlah bentuk keadilan redistributif, melainkan mekanisme pemiskinan struktural yang menyamar sebagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Kemiskinan masyarakat dirawat oleh elite politik demi keuntungan elektoral setiap pesta demokrasi.
Distorsi Makna Keadilan
John Rawls, raksasa filosof politik abad modern, dalam A Theory of Justice mengajukan gagasan bahwa keadilan distributif atau redistributif seharusnya berfokus pada struktur dasar masyarakat yang menguntungkan mereka yang paling miskin, lemah dan tersisih.
Keberpihakan tersebut dalam semangat mewujudkan solidaritas dan subsidiaritas sosial. Keadilan ini dicapai melalui kebijakan publik yang adil, akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pajak yang dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Politik uang telah membajak konsep tersebut. Politik uang menawarkan redistribusi transaksional yang bersifat semu.
Dengan uang Rp 200.000 atau paket sembako yang diterima pemilih dianggap sebagai pengganti dari absennya pelayanan publik yang berkualitas selama lima tahun ke depan.
Hal ini adalah pertukaran yang sangat tidak pantas dan setara. Pemilih menukar hak konstitusional mereka—yang seharusnya digunakan untuk menuntut kebijakan redistributif jangka panjang, seperti sekolah gratis atau fasilitas kesehatan yang baik.
Mengapa redistribusi lewat politik uang ini gagal menciptakan keadilan. Karena uang yang disebar kandidat bukanlah uang sedekah.
Dalam logika ekonomi politik, uang tersebut adalah modal investasi yang menuntut pengembalian.
Ketika seorang kandidat menghabiskan puluhan miliar untuk membeli keadilan redistributif semu ini di masa kampanye, maka saat menjabat, prioritas utamanya adalah mengembalikan modal tersebut.
Akibatnya, APBD atau APBN yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi kekayaan yang sejati lewat pembangunan jalan, subsidi pupuk, atau gaji guru honorer, justru menjadi bancakan untuk menutup lubang biaya kampanye.
Keadilan redistributif yang sejati mustahil lahir dari rahim proses politik transaksional yang banal.
Menjaga Gerbang Keadilan
Memahami politik uang sebagai masalah keadilan redistributif mengubah cara kita memandang penegakan hukum pemilu.
Tugas Bawaslu dan penegak hukum tidak hanya sekadar menghukum pembagi amplop, tetapi menjaga agar mekanisme redistribusi kekayaan negara tidak dibajak sejak masa kampanye.
Bawaslu memiliki peran ideologis untuk menyadarkan publik bahwa menerima politik uang adalah tindakan bunuh diri ekonomi.
Penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu harus dibingkai sebagai upaya melindungi hak ekonomi rakyat dalam jangka panjang.
Jika Bawaslu gagal menindak tegas praktik politik uang—baik melalui pencegahan maupun penindakan—maka Bawaslu secara tidak langsung membiarkan terjadinya privatisasi demokrasi.
Demokrasi yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai kemaslahatan bersama, berubah menjadi pasar lelang di mana kebijakan negara jatuh ke tangan penawar tertinggi oligarki, bukan kepada mereka yang memiliki gagasan terbaik untuk kemaslahatan rakyat.
Untuk memutus mata rantai politik uang, kita membutuhkan lebih dari sekadar slogan “tolak politik uang”.
Kita memerlukan reorientasi pemahaman tentang keadilan. Pertama, kampanye anti-politik uang tidak boleh hanya bernada moral, tetapi harus bernada ekonomis, misalnya politik uang merugikan dompet rakyat dalam jangka panjang.
Pemilih harus menyadari, pajak yang mereka bayar akibat adanya korupsi pejabat, seperti perbaikan jalan rusak dan pelayanan lambat jauh lebih mahal daripada nilai amplop yang mereka terima.
Kedua, penegakan hukum pemilu mestinya berorientasi pada nilai keadilan.
Sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang harus dilihat sebagai upaya negara memutus akses predator yang hendak memangsa politik anggaran negara.
Politik uang adalah candu yang memberikan rasa nyaman sesaat sebagai ilusi redistribusi keadilan, namun perlahan mematikan organ-organ vital negara. Masyarakat harus berhenti melihatnya sebagai rezeki musiman.
The last but not least, keadilan redistributif yang sejati hanya dapat dicapai, jika masyarakat memilih pemimpin berdasarkan kapasitasnya mengelola anggaran negara untuk rakyat, bukan berdasarkan kapasitas dompetnya membagi uang di pagi buta sebelum berangkat ke TPS.
Di masa depan, masyarakat harus berani menolak remah-remah roti dari meja kandidat, demi menuntut hak mereka atas keseluruhan roti kebijakan yang berkeadilan di meja perjamuan kekuasaan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-BENNY-SABDO-27-OKT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.