Rabu, 22 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Penegakan Hukum Pemilu

Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI, soroti peran Bawaslu sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI, soroti peran Bawaslu sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu. 

Benny Sabdo   

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta  

Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa  

Peran dan Kiprah Jabatan  

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi   

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara 

Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.  

Aktivitas 

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)  

Dalam konsepsi hukum pemilu Indonesia, Bawaslu didesain sebagai lembaga yang unik, bahkan mungkin juga satu-satunya di dunia. Bawaslu tidak sekadar mata yang mengawasi, tetapi juga tangan yang memukul. Namun, sebuah paradoks hukum terjadi, semakin tebal regulasi yang dibuat untuk mencegah pelanggaran, semakin canggih pula modus pelanggarannya.    

Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan fundamental dalam teori penegakan hukum, mengapa aturan yang keras di atas kertas kerap lumpuh saat berhadapan dengan realisme politik? Khususnya di wilayah dengan dinamika politik tinggi seperti DKI Jakarta, kita melihat adanya kesenjangan penegakan hukum. Untuk memahami problematika ini, kita perlu membedah dua aspek krusial, yaitu teori ketidakpatuhan (non-compliance theory) dan posisi Bawaslu sebagai badan quasi-judicial.    

Ilusi Kepatuhan 

Teori ketidakpatuhan memberikan diagnosis yang jujur, pelanggaran hukum terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena ketiadaan efek jera. Dalam konteks politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu, aktor politik melakukan kalkulasi risiko. Mereka mematuhi hukum hanya jika ancaman penegakannya bersifat kredibel, cepat dan pasti. Masalahnya, hukum pemilu kita kerap mengalami inflasi norma tapi defisit eksekusi. Undang-Undang Pemilu memang menyediakan pasal-pasal sanksi. Namun, terdapat jarak antara teks norma dengan kapasitas eksekusi. 

Gap ini tercipta karena desain penegakan hukum pemilu terlalu kaku. Melalui Gakkumdu, Bawaslu harus menyamakan persepsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Di sinilah standar pembuktian pidana yang membutuhkan bukti permulaan yang cukup, dan batasan waktu yang sangat singkat sering kali membuat kasus-kasus politik uang kandas di tengah jalan. 

Akibatnya, penegakan hukum kehilangan wibawanya. Para kontestan pemilu menyadari bahwa celah lolos dari jerat pidana sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan efek jera tidak terbangun. Sanksi pidana yang seharusnya menjadi ancaman menakutkan, justru berubah menjadi sekadar macan kertas yang aumannya tidak menggigit. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved