Rabu, 22 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Penegakan Hukum Pemilu

Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI, soroti peran Bawaslu sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI, soroti peran Bawaslu sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu. 

Quasi-Judicial Body 

Jika jalur pidana sering kali buntu, di mana letak kekuatan sebenarnya. Jawabannya ada pada fungsi Bawaslu sebagai quasi-judicial body atau badan peradilan semu. Bawaslu memiliki kewenangan memutus sengketa proses pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam perspektif hukum administrasi pemilu, posisi ini sangat strategis. Berbeda dengan hukum pidana pemilu yang bersifat ultimum remedium (upaya terakhir), hukum administrasi pemilu seharusnya menjadi primum remedium (upaya utama) dalam menegakkan keadilan pemilu. Sanksi administrasi—seperti diskualifikasi kandidat—jauh lebih menakutkan bagi politisi daripada ancaman penjara yang prosesnya berbelit. 

Di sinilah urgensi penerapan konsep hukum administrasi pemilu progresif. Bawaslu bukan sekadar penjaga gawang regulasi yang kaku, melainkan instrumen pembangunan demokrasi. Bawaslu, misalnya, harus berani menggunakan kewenangan diskresi secara terukur untuk mengisi kekosongan hukum saat menghadapi modus pelanggaran baru. Sayangnya, ada keraguan atau kegamangan institusional untuk menggunakan pedang administrasi (diskualifikasi) secara optimal, terutama terhadap pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. 

Agar Bawaslu tidak sekadar menjadi macan kertas, harus ada pergeseran paradigma yang radikal di masa depan. Pertama, Bawaslu harus lebih progresif menggunakan kewenangan ajudikasi administratifnya. Fokus pembuktian tidak perlu setinggi standar pidana pemilu (beyond reasonable doubt), tetapi cukup pada kebenaran formil bahwa pelanggaran telah mencederai integritas proses pemilu. Sanksi pembatalan calon harus menjadi instrumen utama untuk menciptakan efek kejut. 

Kedua, dalam teori deterrence, kepastian hukuman lebih penting daripada beratnya hukuman. Di masa depan Bawaslu perlu menerbitkan peraturan Bawaslu yang lebih progresif dalam mendefinisikan alat bukti, terutama bukti elektronik dan petunjuk, agar enforcement gap akibat kecanggihan modus pelaku dapat dipersempit. Ketiga, ego sektoral antar-lembaga di Gakkumdu harus dikikis. Penegakan hukum pemilu tidak dapat dilihat sebagai kerja parsial polisi, jaksa, atau Bawaslu semata, tetapi sebagai kerja kolektif demi menyelamatkan kedaulatan rakyat. 

Pada akhirnya, efektivitas penegakan hukum pemilu tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang ditulis, tetapi dari seberapa konsisten palu diketuk. Di masa depan publik menanti, apakah palu itu akan digunakan untuk menegakkan keadilan pemilu, atau hanya menjadi pajangan di meja birokrasi. Jika Bawaslu gagal bertindak sebagai badan quasi-judicial yang berwibawa, maka hukum pemilu hanya akan menjadi teks mati.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved