Tribunners / Citizen Journalism
Menyoal Penegakan Hukum Pemilu
Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI, soroti peran Bawaslu sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu.
Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Dalam konsepsi hukum pemilu Indonesia, Bawaslu didesain sebagai lembaga yang unik, bahkan mungkin juga satu-satunya di dunia. Bawaslu tidak sekadar mata yang mengawasi, tetapi juga tangan yang memukul. Namun, sebuah paradoks hukum terjadi, semakin tebal regulasi yang dibuat untuk mencegah pelanggaran, semakin canggih pula modus pelanggarannya.
Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan fundamental dalam teori penegakan hukum, mengapa aturan yang keras di atas kertas kerap lumpuh saat berhadapan dengan realisme politik? Khususnya di wilayah dengan dinamika politik tinggi seperti DKI Jakarta, kita melihat adanya kesenjangan penegakan hukum. Untuk memahami problematika ini, kita perlu membedah dua aspek krusial, yaitu teori ketidakpatuhan (non-compliance theory) dan posisi Bawaslu sebagai badan quasi-judicial.
Ilusi Kepatuhan
Teori ketidakpatuhan memberikan diagnosis yang jujur, pelanggaran hukum terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena ketiadaan efek jera. Dalam konteks politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu, aktor politik melakukan kalkulasi risiko. Mereka mematuhi hukum hanya jika ancaman penegakannya bersifat kredibel, cepat dan pasti. Masalahnya, hukum pemilu kita kerap mengalami inflasi norma tapi defisit eksekusi. Undang-Undang Pemilu memang menyediakan pasal-pasal sanksi. Namun, terdapat jarak antara teks norma dengan kapasitas eksekusi.
Gap ini tercipta karena desain penegakan hukum pemilu terlalu kaku. Melalui Gakkumdu, Bawaslu harus menyamakan persepsi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Di sinilah standar pembuktian pidana yang membutuhkan bukti permulaan yang cukup, dan batasan waktu yang sangat singkat sering kali membuat kasus-kasus politik uang kandas di tengah jalan.
Akibatnya, penegakan hukum kehilangan wibawanya. Para kontestan pemilu menyadari bahwa celah lolos dari jerat pidana sangat besar. Hal inilah yang menyebabkan efek jera tidak terbangun. Sanksi pidana yang seharusnya menjadi ancaman menakutkan, justru berubah menjadi sekadar macan kertas yang aumannya tidak menggigit.
Quasi-Judicial Body
Jika jalur pidana sering kali buntu, di mana letak kekuatan sebenarnya. Jawabannya ada pada fungsi Bawaslu sebagai quasi-judicial body atau badan peradilan semu. Bawaslu memiliki kewenangan memutus sengketa proses pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam perspektif hukum administrasi pemilu, posisi ini sangat strategis. Berbeda dengan hukum pidana pemilu yang bersifat ultimum remedium (upaya terakhir), hukum administrasi pemilu seharusnya menjadi primum remedium (upaya utama) dalam menegakkan keadilan pemilu. Sanksi administrasi—seperti diskualifikasi kandidat—jauh lebih menakutkan bagi politisi daripada ancaman penjara yang prosesnya berbelit.
Di sinilah urgensi penerapan konsep hukum administrasi pemilu progresif. Bawaslu bukan sekadar penjaga gawang regulasi yang kaku, melainkan instrumen pembangunan demokrasi. Bawaslu, misalnya, harus berani menggunakan kewenangan diskresi secara terukur untuk mengisi kekosongan hukum saat menghadapi modus pelanggaran baru. Sayangnya, ada keraguan atau kegamangan institusional untuk menggunakan pedang administrasi (diskualifikasi) secara optimal, terutama terhadap pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
Agar Bawaslu tidak sekadar menjadi macan kertas, harus ada pergeseran paradigma yang radikal di masa depan. Pertama, Bawaslu harus lebih progresif menggunakan kewenangan ajudikasi administratifnya. Fokus pembuktian tidak perlu setinggi standar pidana pemilu (beyond reasonable doubt), tetapi cukup pada kebenaran formil bahwa pelanggaran telah mencederai integritas proses pemilu. Sanksi pembatalan calon harus menjadi instrumen utama untuk menciptakan efek kejut.
Kedua, dalam teori deterrence, kepastian hukuman lebih penting daripada beratnya hukuman. Di masa depan Bawaslu perlu menerbitkan peraturan Bawaslu yang lebih progresif dalam mendefinisikan alat bukti, terutama bukti elektronik dan petunjuk, agar enforcement gap akibat kecanggihan modus pelaku dapat dipersempit. Ketiga, ego sektoral antar-lembaga di Gakkumdu harus dikikis. Penegakan hukum pemilu tidak dapat dilihat sebagai kerja parsial polisi, jaksa, atau Bawaslu semata, tetapi sebagai kerja kolektif demi menyelamatkan kedaulatan rakyat.
Pada akhirnya, efektivitas penegakan hukum pemilu tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang ditulis, tetapi dari seberapa konsisten palu diketuk. Di masa depan publik menanti, apakah palu itu akan digunakan untuk menegakkan keadilan pemilu, atau hanya menjadi pajangan di meja birokrasi. Jika Bawaslu gagal bertindak sebagai badan quasi-judicial yang berwibawa, maka hukum pemilu hanya akan menjadi teks mati.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-TERBARU-DARI-BENNY-SABDO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.