Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Rekomendasi Etik, Perkara Tom Lembong dan Batas Indepedensi Kekuasaan Kehakiman

Opini MA vs KY: Polemik sanksi etik hakim uji batas pengawasan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunsolo.com/Agil Tri
Henry Indraguna 

Henry Indraguna

Pengacara

Politisi Golkar 

Akademisi

Pengusaha 

Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Kajian Mahkamah Agung atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong menempatkan kembali isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum.

Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka—kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

Polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif.

Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved