Tribunners / Citizen Journalism
KUHAP dan Tantangan Penegakan Due Process of Law
KUHAP diharapkan tidak hanya mereformulasi norma hukum, tetapi juga mengubah arah kebijakan peradilan pidana menjadi lebih adil dan manusiawi.
Penulis: Christian A. D. Rettob, S.H., M.H
- Praktisi Hukum
- Sekretaris Jenderal PP PMKRI Periode 2022-2024
TRIBUNNERS - Reformasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan variabel krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Salah satu prinsip fundamental adalah menegakkan due process of law sebagai jaminan konstitusional atas proses hukum yang adil dan melindungi hak asasi manusia.
Secara filosofis, KUHAP bukan sekadar norma tertulis melainkan corong keadilan prosedural. Ia menetapkan hak tersangka dan terdakwa, mulai dari hak didampingi penasihat hukum hingga hak membela diri di pengadilan.
Realitas penegakan hukum Indonesia masih menyimpang dari prinsip due process of law. Banyak kasus menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik, termasuk intimidasi tersangka, penyiksaan, dan rekayasa perkara.
Potret hukum hari ini masih dipengaruhi warisan kolonial yang hegemonik. Kultur hukum masyarakat dan institusi penegak hukum belum sepenuhnya berpihak pada prinsip keadilan substantif.
KUHAP memang mengakomodir prinsip due process of law, tetapi masih memuat pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak tersangka. Prosedur penahanan memberi ruang subjektivitas penyidik dan minim kontrol terhadap penyidikan yang menyimpang.
Perlindungan HAM di Indonesia sejatinya telah dijamin konstitusi dan diperkuat UU serta instrumen internasional. Namun laporan lembaga pengawas menunjukkan masih banyak pelanggaran, termasuk penyiksaan, diskriminasi, dan penundaan kasus.
Data KOMNAS HAM mencatat ribuan pengaduan pelanggaran, terutama terkait prosedur aparat dan kekerasan. Bahkan dalam aksi demonstrasi, masih terjadi penangkapan sewenang-wenang dan dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
KUHAP menyediakan instrumen pengawasan melalui praperadilan sebagai kontrol yudisial atas tindakan aparat. Namun praktiknya belum optimal karena sering dipahami sebagai prosedur formil, bukan sarana substantif menegakkan hak dasar sejak awal penyidikan.
Secara struktural, sistem peradilan pidana Indonesia masih fragmentatif dan sektoral. Koordinasi antar lembaga penegak hukum lemah, sementara pengawasan internal maupun eksternal belum efektif menyentuh substansi keadilan.
Dalam kultur hukum, paradigma otoritarian dan retributif masih dominan. Akibatnya asas praduga tak bersalah, hak pendampingan hukum, dan hak untuk diam sering diabaikan.
Akses keadilan juga tidak merata, terutama bagi kelompok rentan seperti miskin, perempuan, anak, dan minoritas. Banyak dari mereka tidak mengetahui hak-haknya dan sulit memperoleh bantuan hukum.
Reformasi hukum pidana tidak cukup hanya melalui KUHAP, tetapi juga harus menyentuh struktur kelembagaan, kultur pendidikan hukum, dan etika profesi. Tujuannya agar peradilan pidana benar-benar mewujudkan keadilan prosedural dan substantif.
Oleh karena itu, mekanisme kontrol yudisial harus diperkuat agar tidak sekadar formalitas. Akses keadilan gratis bagi masyarakat kurang mampu juga perlu diperluas melalui sosialisasi hak-hak tersangka.
KUHAP diharapkan tidak hanya mereformulasi norma hukum, tetapi juga mengubah arah kebijakan peradilan pidana menjadi lebih adil, manusiawi, dan akomodatif. Prinsip due process of law membutuhkan pembenahan regulatif, reformasi institusional, serta perlindungan HAM sebagai fondasi sistem pemidanaan demokratis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praktisi-hukum-soal-kuhap.jpg)