Senin, 13 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menyelamatkan Masa Depan Industri Sawit Nasional

Satgas PKH menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan pengelolaannya kepada negara.

Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok. Kompas/Firmansyah
KEBUN SAWIT ILEGAL - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit yang tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan lahan yang diserobot tersebut kepada negara. 

Dampaknya bukan hanya pada satu perusahaan, melainkan dapat menjalar menjadi masalah reputasi industri secara luas.

Dalam lanskap pasar global yang semakin sensitif, keuntungan jangka pendek dari tambahan pasokan TBS dapat berubah menjadi kerugian besar apabila akses pasar ekspor terganggu.

Melawan Arogansi Birokrasi

Kedua, yang tidak kalah penting, adalah dimensi kepastian hukum. Industri perlu menyadari bahwa cara negara mengambil alih perkebunan kelapa sawit terlampau sewenang-wenang.

Tidak jarang muncul kekhawatiran bahwa proses penataan dilakukan tanpa ketelitian memadai terhadap hak atas tanah dan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Di sinilah risiko terbesar bagi iklim usaha. Ketika prosedur pengambilalihan lahan berlangsung tanpa kontrol yang ketat dan tanpa jaminan due process yang kuat, maka dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian.

Jika industri tetap menerima TBS dari proses yang belum sepenuhnya “bersih” dari polemik prosedural dan keabsahan tata kelola, maka secara tidak langsung industri ikut membenarkan cara-cara yang berpotensi menggerus prinsip kepastian hukum. 

Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan preseden buruk. Negara seolah dapat mengambil alih lahan melalui mekanisme koersif, lalu menyalurkan produk itu ke pasar tanpa koreksi.

Oleh karena itu, penolakan PKS swasta terhadap TBS dari lahan bermasalah sejatinya bukan sekadar tindakan bisnis, melainkan juga mekanisme koreksi sosial-ekonomi.

Pasar memiliki peran sebagai “rem” ketika tata kelola negara berjalan terlalu jauh tanpa keseimbangan.

Pesannya sederhana: negara boleh mengambil tindakan penertiban, tetapi negara tidak dapat memaksa pasar untuk menyerap TBS berasal dari lahan yang diambil secara semena-mena.

Industri sawit tidak boleh lagi bersikap pasif atau cari aman. Membiarkan TBS Agrinas masuk ke dalam rantai pasok adalah bentuk pembiaran terhadap state-sponsored greenwashing dan normalisasi pengambilalihan secara paksa oleh negara.

Inilah saatnya industri sawit memberikan hukuman pasar. Biarkan TBS Agrinas membusuk karena berasal dari pengambilalihan yang cacat hukum.

Langkah ini akan mendorong pemerintah agar melakukan introspeksi bahwa tata kelola sawit butuh kepatuhan pada standar keberlanjutan dan penghormatan pada hukum yang berkeadilan.

*) artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved