Tribunners / Citizen Journalism
Program Makan Bergizi Gratis
Jika Pemberantasan Korupsi Sehebat Program MBG
Program MBG bukti negara mampu fokus, tapi mengapa keseriusan serupa tak terlihat dalam pemberantasan korupsi?
Prasetyo Nurhardianto
Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jakarta dan Presidum Bidang SDM, IT dan Inovasi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP-ISKA)
Saat ini tinggal di Bekasi
Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan sangat nyata dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang diawali dari janji kampanye Prabowo Gibran menjadi program unggulan ini benar-benar dikawal.
Program diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret yang terstruktur dan masif. Regulasi disiapkan, anggaran dialokasikan dalam jumlah besar, bahkan pemerintah berani melakukan realokasi anggaran demi memastikan program ini berjalan.
Aparatur negara digerakkan lintas sektor, relawan dilibatkan, dan koordinasi pusat–daerah dipaksakan agar tidak ada alasan kegagalan.
Secara angka, begini rinciannya anggaran harian MBG. Jika berjalan penuh akan menelan biaya sekitar Rp 900 miliar – Rp 1,2 triliun per hari dengan target +/- 30.000 SPPG MBG serta target penerima manfaat ± 82,9 juta orang (termasuk Balita dan ibu hamil).
Keseriusan lainnya terlihat dari cara negara membangun ekosistem pendukung MBG. Mulai dari penyiapan rantai pasok pangan, keterlibatan UMKM dan petani lokal, hingga desain kelembagaan yang khusus mengawal program ini.
Pemerintah juga tidak ragu mengerahkan kekuatan politiknya di parlemen untuk memastikan anggaran dan payung hukum tersedia. Singkatnya, ketika negara mau fokus, ia mampu menyingkirkan hambatan birokrasi, sektoral, bahkan resistensi anggaran.
Fakta ini membuktikan satu hal penting: pemerintah sebenarnya mampu fokus dan total dalam menjalankan satu program prioritas. Dengan kemauan politik yang kuat (political will), negara bisa bergerak cepat, solid, dan terarah.
Pertanyaannya kemudian sederhana namun mengganggu: mengapa keseriusan yang sama tidak terlihat dalam program pemberantasan korupsi, yang jelas-jelas merupakan penyakit kronis bangsa dan penghambat utama kesejahteraan rakyat?
Bagaimana Penanganan Korupsi?
Berbeda dengan MBG, penanganan korupsi justru tampak berjalan di tempat, bahkan mundur. Contoh paling nyata adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
RUU ini sudah dibicarakan lebih dari satu dekade, masuk Prolegnas berulang kali, tetapi tak kunjung disahkan. Padahal, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) adalah instrumen penting untuk memiskinkan koruptor dan memutus insentif kejahatan.
Selain mandeknya RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi juga menghadapi masalah serius berupa pengerdilan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tahun 2019 secara faktual memangkas independensi lembaga ini: KPK ditempatkan di rumpun eksekutif, penyadapan harus izin Dewan Pengawas, dan proses birokratis diperpanjang.
Dampaknya terlihat jelas dari penurunan operasi tangkap tangan dan melemahnya daya gentar KPK terhadap elite politik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Program-MBG-Telah-Menyasar-35-Juta-Penerima_20250507_200512.jpg)