Sabtu, 25 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

BGN Bakal Sasar Anak dari Pernikahan Siri hingga Putus Sekolah sebagai Penerima Manfaat MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, masih banyak penerima manfaat MBG yang belum terdata secara resmi.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENERIMA MANFAAT MBG - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjangkau kelompok anak paling rentan yang belum tercatat dalam sistem administrasi negara, termasuk anak hasil pernikahan siri, balita, ibu hamil dan menyusui, hingga anak putus sekolah, sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • BGN menegaskan komitmennya menjangkau kelompok anak paling rentan yang belum tercatat dalam sistem administrasi negara
  • Kelompok tersebut menjadi sasaran utama penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, masih banyak penerima manfaat MBG yang belum terdata secara resmi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjangkau kelompok anak paling rentan yang belum tercatat dalam sistem administrasi negara, termasuk anak hasil pernikahan siri, balita, ibu hamil dan menyusui, hingga anak putus sekolah.

Pernikahan siri adalah pernikahan yang sah menurut agama Islam karena memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil sehingga tidak sah menurut hukum negara.

Baca juga: Kepala BGN Klaim Bangunan SPPG Tak Gunakan Uang Negara, Berada di Ruko Hingga Showroom Mobil

Kelompok tersebut menjadi sasaran utama penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, masih banyak penerima manfaat MBG yang belum terdata secara resmi.

Baca juga: BGN Akui Masih Ada Pelanggaran SOP di Program MBG, Targetkan Zero Accident

Satu di antaranya adalah pesantren yang belum tercatat di Kementerian Agama.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2026).

“Karena bapak ibu perlu ketahui bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama dan itulah penerima manfaat,” kata Dadan.

Selain pesantren, Dadan menyebut anak-anak balita serta ibu hamil dan menyusui juga banyak yang belum terdata sebagai penerima MBG. 

Kondisi ini umumnya dialami anak-anak dari pernikahan siri yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kemudian juga banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan, seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau siri itu tidak punya NIK,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh kelompok rentan tersebut tetap memperoleh hak atas asupan gizi, BGN melakukan pendataan ulang secara langsung hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Sehingga kita harus data ulang ke setiap RT-RT untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan makan bergizi,” ucapnya. 

“Termasuk juga anak putus sekolah di usia antara 0 sampai 18 tahun,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved