Senin, 11 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Keselamatan Perlintasan Sebidang: Mitigasi Risiko Kecelakaan Angkutan Barang

78% kecelakaan di perlintasan tanpa penjaga, 18 truk tabrak kereta 2025. Mitigasi logistik jadi urgensi.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST/ISTIMEWA
PERLINTASAN SEBIDANG - Perlintasan sebidang, titik rapuh keselamatan transportasi nasional. 

Kerawanan jalur logistik terlihat dari tingginya angka kecelakaan angkutan barang. 

Dalam periode satu tahun terakhir hingga Januari 2026, telah terjadi 18 kasus truk menemper kereta api. Hal ini mempertegas perlunya audit keselamatan khusus bagi armada angkutan berat yang melintasi jalur rel.

Mitigasi Risiko

Karena karakteristik truk yang memiliki dimensi besar dan bobot berat, mitigasi bagi pengemudinya harus bersifat teknis dan antisipatif.

Pertama, mitigasi sebelum melintas. Pengecekan ground clearance, pengemudi truk sasis rendah (lowbed) wajib memastikan bahwa profil perlintasan tidak menyebabkan truk tersangkut (high-centering). 

Mematikan hiburan dan membuka kaca, mematikan musik, serta membuka sedikit kaca jendela agar suara semboyan 35 (klakson kereta) atau sirene perlintasan terdengar jelas. Prinsip “Berhenti Sejenak”, mengadopsi aturan Stop, Look, Listen. Truk harus berhenti sepenuhnya sebelum rel untuk memastikan tidak ada kereta dari kedua arah.

Kedua, mitigasi saat melintas. Larangan mengoper gigi, pengemudi dilarang memindahkan gigi transmisi saat berada tepat di atas rel untuk menghindari risiko mesin mati (stall) di tengah perlintasan. 

Jaga jarak aman, jangan mulai melintasi rel jika kendaraan di depan belum memberikan ruang yang cukup bagi seluruh badan truk untuk keluar dari zona rel. Hal ini mencegah truk terjebak di tengah rel saat lalu lintas macet. 

Akselerasi konstan menggunakan gigi rendah dengan torsi tinggi agar truk memiliki tenaga yang cukup dan tidak mogok saat menanjak di gundukan rel.

Ketiga, mitigasi kondisi darurat (jika mogok di tengah rel). Prioritas evakuasi nyawa, jika truk mogok dan kereta mendekat, pengemudi dan kernet wajib segera keluar dari kabin. Jangan memaksakan diri menyelamatkan kendaraan.

Lari menyongsong kereta (menjauh dari rel), jika harus lari, berlarilah ke arah datangnya kereta namun menjauhi rel (membentuk sudut 45 derajat). Hal ini untuk menghindari hantaman puing truk jika tabrakan terjadi. Tanda darurat, jika masih ada waktu, gunakan senter atau benda berwarna terang yang digerakkan secara horizontal untuk memberi sinyal darurat kepada masinis dari jarak jauh.

Selain perilaku sopir, mitigasi ini perlu didukung oleh sistem pemasangan marka kuning (yellow box junction), yakni melarang kendaraan berhenti di area perlintasan sebidang

Normalisasi geometrik jalan, yakni memastikan elevasi jalan pendekat tidak terlalu curam atau cembung yang sering membuat truk sasis panjang tersangkut. Sistem peringatan dini (early warning system), yakni pemasangan rambu informasi nomor telepon darurat petugas penjaga perlintasan yang mudah dibaca oleh sopir truk.

Kereta api tidak bisa mengerem mendadak, tetapi pengemudi truk bisa berhenti lebih awal.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved