Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Anomali Pemidanaan Komisaris di BUMN

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina menjadi perhatian setelah Ahok menjadi saksi dan menumpahkan kekecewaannya.

Tayang:
Editor: Dodi Esvandi
HO/IST/Abdi Ryanda Shakti
Iris Riswoyo, Pemerhati Masalah Hukum Indonesia 

Tidak ditemukan satu pun bukti dalam Dokumen Korporasi (Risalah Rapat Dewan Komisaris, Surat rekomendasi dan Laporan Tahunan) yang menyatakan bahwa Arief mengetahui, menginstruksikan dan  mengendalikan secara langsung transaksi yang dipersoalkan.

Secara hukum korporasi, Arief tidak memiliki otoritas operasional yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana. Pemidanaannya tidak hanya problematis, tetapi bertentangan langsung dengan konstruksi hukum tentang fungsi komisaris itu sendiri.

Masalah menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan konsep mens rea sebagai unsur utama delik pidana. 
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan lagi delik formil, melainkan delik materiel. 

Artinya, harus ada kerugian keuangan negara yang nyata dan harus dibuktikan sebagai akibat langsung dari perbuatan terdakwa.

Mahkamah Agung sebelumnya juga menegaskan prinsip serupa dalam Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2013 pada perkara Hotasi D.P. Nababan, mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines. 

Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara jujur dan demi kepentingan perusahaan tidak dapat dipidana, meskipun pada akhirnya menimbulkan kerugian.

Namun dalam perkara Arief Pramuhanto, putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi diabaikan seluruhnya. Arief divonis bersama sepenuhnya. Tak hanya dibui, dia pun dikenai penggantian kerugian negara. 

Situasi Arief serupa dengan kasus Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, dalam kasus impor gula. 

Tom tetap dihukum bersalah meski tak memiliki peran operasional maupun tidak menerima aliran dana dan tidak adanya keuntungan pribadi.

Kasus ini memicu kritik luas dari kalangan akademisi hukum. 

Sebab secara teori pidana, jika niat jahat tidak ada, maka delik seharusnya gugur. 

Dalam logika Pasal 36 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, apalagi karena kebijakan yang diambil dalam koridor kewenangan resmi.

Jika Tom akhirnya dibebaskan oleh Presiden Prabowo melalui mekanisme abolisi, maka di balik jeruji sana masih ada Pramuhanto masih termangu di dalam penjara. Komisaris yang tidak punya kuasa operasional, namun dipaksa bersalah oleh sistem hukum yang amburadul.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved