Kamis, 4 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggungjawab Negara atas Jalan Rusak

Masyarakat berhak lapor jalan rusak, penyelenggara wajib perbaiki atau beri tanda. Lalai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO
JALAN RUSAK - Lubang jalan jadi ancaman keselamatan. UU LLAJ tegaskan kewajiban perbaikan & sanksi pidana bagi penyelenggara lalai. 

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan jalan

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup. Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib menyediakan fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, serta penyandang disabilitas guna menjamin inklusivitas dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa.

Adapun untuk ruas jalan tol, kewajiban penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Larangan ini juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, menegaskan bahwa menjaga keutuhan infrastruktur adalah tanggung jawab kita bersama.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sejatinya bukan sekadar penghias kota di malam hari, melainkan elemen infrastruktur vital yang menyentuh aspek keselamatan, keamanan, hingga ekonomi.

Dari sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman. Dengan visibilitas yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.

Jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan. Lingkungan yang diterangi dengan baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik.

Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam.

Jalan yang terang menghidupkan ekonomi hingga larut malam. Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga.

Tak hanya itu, penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas di siang hari.

Dari sisi estetika kota, lampu jalan berperan sebagai elemen navigasi yang sangat membantu pengguna jalan. Keberadaannya memudahkan pengendara dalam mengenali persimpangan, membaca rambu-rambu, hingga melihat penanda arah dengan lebih jelas.

Selain mempercantik wajah kota di malam hari, penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi. Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih, dan terurus.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved