Tribunners / Citizen Journalism
Kambing Hitam dalam Kasus Jambret di Sleman
Kasus tewasnya dua jambret memicu kontroversi: legislatif disanjung, aparat dicerca, keadilan rakyat dipertanyakan.

PENANGANAN kasus tewasnya dua orang yang diduga jambret akibat dikejar dan ditabrak oleh pengendara mobil, memantik kontroversi di seantero negeri. Legislatif disambut bak pahlawan kemenangan oleh rakyat, sedangkan aparat penegak hukum dicerca layaknya pecundang.
Di depan sorot kamera, Legislatif tampil laksana hakim yang adil, tetapi tampak tidak berkenan mendengar penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum. Apalagi melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat tersebut.
Bahkan Legislatif juga tidak melibatkan keluarga atau pihak jambret, seakan kedua nyawa tersebut tidak berharga sama sekali di mata mereka.
Kemudian Legislatif mengecam aparat penegak hukum (terutama polisi/ penyidik) yang dinilai hanya terpaku pada kepastian hukum (normatif prosedural) dan mengabaikan keadilan substantif.
Sebelum turut mencela aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, sebaiknya perlu diketahui bersama bahwa Legislatif merupakan pihak yang membuat dan menetapkan Prosedur Normatif bagi aparat penegak hukum dalam penanganan suatu kasus melalui undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Jadi, ketika penanganan suatu kasus sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Normatif, namun ternyata penanganan tersebut dirasakan tidak adil oleh rakyat, ada kemungkinan Prosedur Normatif yang ditetapkan Legislatif tidak disusun berdasarkan kebutuhan atau nilai-nilai yang diyakini rakyat.
Itulah sebabnya, partisipasi rakyat (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang menjadi sesuatu yang sangat substansial.
Sistem Peradilan Pidana
Pada prinsipnya, prosedur penanganan suatu kasus (pidana) diselesaikan melalui sistem peradilan pidana yang didalamnya berisi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam sistem peradilan tersebut, Hakim merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengadili dan memutus suatu kasus (Pasal 1 angka 12 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP/ KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 8 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP/ KUHAP 1981).
Sedangkan Penyidik merupakan pihak pencari dan pengumpul bukti, lalu Penuntut Umum merupakan pihak yang menentukan dapat tidaknya kasus dilimpahkan ke persidangan (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 11 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP 1981).
Bahkan dalam KUHAP 2025, pembagian peran aparat penegak hukum pada sistem peradilan tersebut semakin dipertajam dengan penegasan prinsip diferensiasi fungsional.
Menurut Naskah Akademik RUU KUHAP yang diterbitkan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) pada bulan Januari 2025, keberadaan prinsip diferensiasi fungsional salah satunya dimaksudkan untuk meneguhkan posisi Penyidik sebagai pihak yang membantu tugas Penuntut Umum dalam penanganan suatu kasus, terutama dalam hal pengumpulan bukti (fakta).
Jadi seandainya pada fase pertama Penyidik keliru dalam menerapkan hukum, Penuntut Umum yang notabene menjadi penanggungjawab utama dalam penanganan suatu kasus hukum, masih bisa mengkoreksi kekeliruan tersebut pada fase berikutnya.
Kemudian apabila diasumsikan bahwa keadilan substantif hanya dapat terwujud jika ditangani oleh orang dengan pemahaman hukum yang baik (anggaplah setidaknya berpendidikan hukum), maka penempatan Penyidik sebagai pihak yang hanya sebatas membantu tugas Penuntut Umum adalah tepat.
Karena seorang Penyidik memang tidak dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum. Hal ini dapat dilihat dari kualifikasi akademis seorang Penyidik yang diatur dalam Pasal 2A ayat 1, Pasal 2C dan Pasal 3A ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-jambret-merajalela-di-kota-kupang-handphone-milik-ibu-guru-dirampas.jpg)