Tribunners / Citizen Journalism
Kambing Hitam dalam Kasus Jambret di Sleman
Kasus tewasnya dua jambret memicu kontroversi: legislatif disanjung, aparat dicerca, keadilan rakyat dipertanyakan.
Berbeda halnya dengan seorang Penuntut Umum yang dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum (Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Pasal 1 angka 10 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP 1981).
Prosedur Penanganan Kasus
Ketika Penyelidik/ Penyidik mendapatkan informasi awal tentang adanya suatu peristiwa dengan korban jiwa (misalnya ada dua orang pengendara sepeda motor yang tewas tergeletak bersimbah darah di jalan raya akibat kecelakaan), maka Penyelidik (di bawah koordinasi Penyidik) wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan (Pasal 13 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 KUHAP 2025 atau Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 105 KUHAP 1981).
Menurut ajaran dualistis hukum pidana, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana merupakan dua hal yang berbeda. Tindak Pidana hanya berbicara mengenai perbuatannya saja (cocok tidaknya peristiwa dengan rumusan pasal), sedangkan Pertanggungjawaban Pidana berbicara mengenai apakah orang yang memenuhi rumusan pasal tersebut patut dijatuhi hukuman pidana atau tidak.
Apabila frasa “Tindak Pidana” dalam proses penyelidikan tersebut diartikan sebagai “Tindak Pidana” menurut ajaran dualistis, maka Penyelidik atau Penyidik cukup menilai perihal kecocokan antara peristiwa dengan rumusan pasal saja.
Jadi, ketika Penyelidik atau Penyidik menilai bahwa peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) cocok dengan rumusan suatu pasal (misal Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka selanjutnya Penyidik memang diwajibkan untuk segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 19 ayat 2 jo Pasal 58 KUHAP 2025 atau Pasal 106 KUHAP 1981 jo Pasal 109 ayat 1 KUHAP 1981).
Sama halnya dengan prosedur Penentuan Tersangka ataupun Penghentian Penyidikan. KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 hanya berbicara sebatas “Tindak Pidana”-nya saja dan sama sekali tidak menyinggung perihal Pertanggungjawaban Pidana atau Kesalahan pada prosedur tersebut.
Padahal Pertanggungjawaban Pidana berkaitan erat dengan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmacht) dan pembelaan yang melampaui batas (noodweer exces). Ketika Prosedur Penentuan tersangka tidak mensyaratkan adanya Pertanggungjawaban Pidana, maka secara normatif memang Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka manakala rumusan pasal Tindak Pidana yang disangkakan terpenuhi dan dapat dibuktikan secara memadai.
Uraian di atas baru membahas sebagian Prosedur Normatif yang terdapat dalam KUHAP dan belum seluruhnya. Namun dari sebagian itu saja, sudah terlihat bahwa Prosedur Normatif yang ada, berpotensi kembali mengusik “rasa keadilan” yang saat ini diyakini oleh rakyat.
Sehingga pada momen seperti ini, seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi Legislatif untuk mengevaluasi berbagai undang-undang yang pernah dibuat, terutama yang tidak mengakomodasi kemauan rakyat. Bukan malah dijadikan arena untuk mencari Kambing Hitam supaya terkesan bersih dari dosa-dosa (apalagi demi kontestasi 2029).
Rakyat Indonesia yang cerdas, tahu siapa pecundang sesungguhnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-jambret-merajalela-di-kota-kupang-handphone-milik-ibu-guru-dirampas.jpg)