Tribunners / Citizen Journalism
Keterlibatan TNI di Satgas PKH: Bukan Ancaman, tapi Penyelamat Hutan Indonesia
Deforestasi dan karhutla masih marak. Satgas PKH dengan dukungan TNI dinilai jadi langkah tegas negara menertibkan tambang dan kebun ilegal
Kebakaran hutan yang sebagian besar disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan terus berulang setiap musim kemarau tanpa pernah ada efek jera yang berarti bagi para pelaku.
Mengapa ini terjadi? Setidaknya ada tiga kelemahan mendasar dari pendekatan yang selama ini dijalankan.
Pertama, keterbatasan jumlah personel Polhut dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi. Indonesia memiliki kawasan hutan lebih dari 120 juta hektare, tersebar di ribuan pulau dengan medan yang sulit dijangkau. Sementara itu, jumlah Polhut hanya belasan ribu orang, rasio yang tidak seimbang untuk pengawasan efektif.
Kedua, keterbatasan kewenangan dan daya paksa. Polhut memiliki kewenangan terbatas dalam hal penindakan, terutama ketika berhadapan dengan sindikat besar yang terorganisir dan memiliki perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki akses ke berbagai jalur kekuasaan, Polhut seringkali kalah sebelum bertanding.
Ketiga, lemahnya koordinasi antarlembaga dan ego sektoral. Pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu kementerian. Diperlukan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sayangnya, koordinasi ini seringkali berjalan ala kadarnya, bahkan tidak jarang terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dimanfaatkan oleh para perusak hutan.
Akibat dari semua kelemahan ini, kerusakan terus berlanjut. Hutan yang seharusnya menjadi aset negara dan sumber kehidupan masyarakat justru dikuras habis oleh segelintir orang. Negara dirugikan secara finansial, lingkungan hancur, dan masa depan anak cucu terancam.
Satgas PKH: Jawaban atas Kegagalan yang Berkepanjangan
Di tengah keprihatinan yang mendalam ini, pemerintah melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 akhirnya mengambil langkah berani dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bukan sekadar lembaga seremonial biasa.
Ia dibentuk dengan mandat kuat dengan melibatkan personel TNI untuk diperbantukan dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan, dengan fokus utama pada perkebunan dan tambang ilegal, pemulihan lingkungan, serta pengembalian aset negara yang selama ini dijarah.
Hasil kerja Satgas PKH sungguh luar biasa dan melampaui ekspektasi. Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung per Desember 2025, dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau mencapai lebih dari 400?ri target yang ditetapkan, hal ini menunjukkan bahwa para personel TNI yang terlibat dalam Satgas PKH telah melampaui panggilan tugas (beyond call of duty). Walhasil nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun .
Dari total lahan yang berhasil diamankan, rincian pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
688.427 hektare berupa kawasan hutan konservasi yang akan dipulihkan kembali.
81.793 hektare merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dikembalikan untuk dihutankan kembali.
Lebih mencengangkan lagi, Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Pada penyerahan tahap V saja, dilakukan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000. Ditambah dengan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp. 4.280.328.440.469,74 triliun. Total penyerahan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6.625.294.190.469,74 atau ditaksir sekitar enam triliun enam ratusan dua puluh limar milyar rupiah.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali ke rakyat . Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan memverifikasi lahan pertambangan ilegal seluas itu, dan secara bertahap akan ditertibkan .
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kawasan-hutan-yang-rusak-akibat-deforestasi-dan-aktivitas-ilegal.jpg)