Minggu, 10 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Keterlibatan TNI di Satgas PKH: 
Bukan Ancaman, tapi Penyelamat Hutan Indonesia

Deforestasi dan karhutla masih marak. Satgas PKH dengan dukungan TNI dinilai jadi langkah tegas negara menertibkan tambang dan kebun ilegal

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
SATGAS PKH - Kawasan hutan yang rusak akibat deforestasi dan aktivitas ilegal menjadi gambaran ancaman serius bagi lingkungan Indonesia. Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan TNI berupaya mengembalikan jutaan hektare lahan negara serta menertibkan praktik perkebunan dan pertambangan ilegal demi menyelamatkan ekosistem dan masa depan hutan Indonesia. 

Yang membuat Satgas PKH berbeda dari pendekatan sebelumnya adalah keterlibatan aktif TNI di dalamnya, bekerja terpadu dengan Kejaksaan RI, POLRI, dan pemerintah daerah . Inilah titik krusial yang perlu kita pahami bersama: melibatkan TNI dalam penertiban kawasan hutan bukanlah langkah mundur menuju militerisme, melainkan langkah maju untuk menyelamatkan aset bangsa yang hilang.

Mengapa TNI Harus Terlibat: Bukan Sekadar Kekuatan, Tapi Juga Pengetahuan

Berbicara tentang pelibatan TNI di ranah sipil, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, seringkali memicu perdebatan yang tidak produktif. Banyak pihak langsung menghubungkannya dengan "Dwifungsi TNI" dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.

Padahal, jika kita mau jernih melihat persoalan, keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki rasionalitas yang sangat kuat dan mendesak.

Pertama dan terutama, TNI memiliki kapabilitas dan kapasitas yang tidak dimiliki oleh institusi sipil dalam hal penindakan di lapangan. Para perusak hutan, terutama yang tergabung dalam sindikat besar, tidak segan-segan melawan aparat. Mereka memiliki persenjataan, jaringan luas, dan sumber daya yang memadai untuk menghadapi perlawanan dari petugas biasa.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran TNI dengan kemampuan tempur dan pengalaman operasionalnya menjadi faktor penentu. Mereka bisa masuk ke kawasan-kawasan terpencil yang sulit dijangkau, menghadapi perlawanan bersenjata, dan menegakkan hukum di tempat-tempat di mana institusi lain tidak berani atau tidak mampu melangkah.

Kedua, TNI memiliki pengetahuan geografis dan teritorial yang sangat baik. Sudah puluhan tahun TNI ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terdepan dan terluar Republik ini. Personel TNI tidak hanya tahu peta administrasi, tetapi juga peta medan yang sesungguhnya.

Mereka paham di mana letak hutan lindung, di mana titik-titik rawan pembalakan liar, di mana jalur-jalur tikus yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, dan di mana lokasi-lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin. Pengetahuan ini tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat; ia adalah akumulasi pengalaman puluhan tahun berdinas di berbagai penjuru Nusantara.

Ketiga, TNI memiliki kedisiplinan, rantai komando yang jelas, dan kemampuan mobilisasi cepat. Dalam operasi penertiban yang melibatkan wilayah luas dan pelaku yang banyak, faktor kecepatan dan koordinasi menjadi sangat penting. TNI dengan struktur komando yang tegas dan sistem komunikasi yang mapan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dibandingkan institusi sipil yang seringkali terhambat oleh birokrasi dan ego sektoral.

Keempat, TNI memiliki doktrin "manunggal dengan rakyat" yang sudah mengakar. Dalam operasi di kawasan hutan, interaksi dengan masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan. TNI, dengan sejarah panjang kedekatannya dengan masyarakat di berbagai daerah, umumnya lebih mudah diterima dan mendapatkan informasi akurat dari warga setempat. Ini membantu dalam mengidentifikasi pelaku dan memetakan situasi dengan lebih baik.

Bukan Dwifungsi, Melainkan Pengabdian untuk Negeri

Kekhawatiran tentang bangkitnya kembali Dwifungsi TNI pasca-revisi UU TNI memang sempat mengemuka. Namun, kita perlu membedakan secara tegas antara keterlibatan TNI dalam jabatan politik dan keterlibatan TNI dalam misi penyelamatan aset negara.

Satgas PKH sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik praktis atau perebutan kekuasaan. Ia murni merupakan operasi penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan yang membutuhkan kemampuan di luar jangkauan institusi sipil.

Seperti yang dijelaskan dalam UU TNI yang baru, pembukaan ruang pengabdian bagi TNI di 16 kementerian—termasuk dalam Satgas PKH—bukanlah upaya mengembalikan tentara ke pos-pos politik seperti era Orde Baru. Kepala daerah masih dipegang sipil, dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan-jabatan yang diisi TNI adalah pos-pos teknis yang membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus, bukan pos-pos politik yang menentukan arah kebijakan negara.

Bahkan, jika kita mau jujur, praktik "peminjaman" personel militer (dan kepolisian) untuk mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah lama terjadi, hanya saja tidak pernah dilegalisasi secara formal.

Pada masa Presiden Jokowi, kita melihat perwira Polri aktif seperti Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tanpa ada revisi UU Polri terlebih dahulu. Praktik ini berlangsung tanpa gejolak berarti, dan ekonomi tetap jalan, situasi politik relatif stabil.

Sekarang, ketika TNI diberi ruang pengabdian yang jelas dan diatur dalam undang-undang, mengapa justru menjadi kontroversi? Apakah karena kita sudah terbiasa dengan "Dwifungsi Polri" sehingga menganggapnya wajar, sementara ketika TNI mendapat porsi yang sama kita langsung berteriak ancaman demokrasi? Ini pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama.

Pemisahan Kementerian: Sinyal bahwa TNI Harus Bergerak

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved