Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Pengabdian Berakhir di Ruang Tahanan
Pada awal pandemi, harga masker di pasar global melonjak tajam. Banyak negara bahkan saling berebut pasokan.
Idul Fitri kembali datang. Namun sudah dua Ramadan berlalu tanpa Arief Pramuhanto, kakak kami.
Pekan ini saya membaca surat kakak kami dari Salemba untuk keluarganya. Mereka terpaksa menjalani dua Ramadan tanpa ayahnya.
Bangsa Indonesia mungkin belum lupa saat Ramadan di masa Covid yang penuh ketidakpastian, ada Arief sebagai Direktur Utama (Dirut) Indofarma Tbk periode 2019–2023 yang bekerja keras dalam diam memastikan negara ini tak kehabisan obat dan alat kesehatan.
Dalam masa paling gelap dalam sejarah kesehatan modern, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mulai mencengkam.
Rumah sakit penuh. Masker menghilang dari pasar. Obat belum ada. Vaksin bahkan masih sebatas harapan. Banyak orang memilih berdiam di rumah.
Mas Arief, biasa saya memanggilnya justru melakukan sebaliknya. Mas Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk mendapat penugasan dari Menteri BUMN untuk membantu penanganan pandemi, ia bekerja hampir tanpa jeda.
Saya sebagai adiknya menjadi saksi bagaimana Mas Arief, sering tidak bekerja dari rumah.
Ia keluar masuk rumah sakit, rapat dengan tenaga kesehatan, dan memastikan obat, alat kesehatan, serta kebutuhan medis tersedia bagi masyarakat.
Dia pernah menuturkan apa yang ia lihat pada masa itu: lorong-lorong rumah sakit dipenuhi pasien, bahkan ada yang meninggal sebelum sempat ditangani. Situasi darurat itu menuntut satu hal: keputusan cepat.
Indofarma mendapat penugasan untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan, obat Covid, dan vaksin Covid bagi fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Masker menjadi salah satu kebutuhan paling kritis.
Pada awal pandemi, harga masker di pasar global melonjak tajam. Banyak negara bahkan saling berebut pasokan.
Indofarma lalu mengimpor bahan baku masker dan memproduksi masker medis.
Keputusan itu logis pada saat itu. Tanpa masker, virus menyebar tanpa kendali.
Harga masker jadi maupun bahan bakunya begitu tinggi. Namun pandemi juga mengajarkan satu hal: keadaan bisa berubah sangat cepat.
Saat pemerintah membuka keran impor masker melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pasar mendadak dibanjiri masker murah.
Harga masker pun jatuh drastis. Bahan baku masker yang sebelumnya dibeli mahal oleh Indofarma tiba-tiba kehilangan nilai.
Anehnya, kondisi ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian dihitung sebagai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp377 miliar. Rinciannya: Rp18 miliar di Indofarma dan Rp359 miliar di anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM).
Auditor BPK menilai kerugian Rp18 miliar di Indofarma terutama berasal dari bahan baku masker dan masker jadi yang nilainya turun karena harga pasar jatuh.
Ini jelas kesalahan logika karena itu bukan uang yang hilang atau dicuri. Itu semua adalah kerugian akibat perubahan pasar di tengah pandemi.
Baca juga: Kasus Korupsi Indofarma Kembali Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Putusan Hakim Langgar Logika Hukum
Ironi berlapis
Ironinya, perkara hukum yang kemudian menjerat Mas Arief justru bukan terkait perannya sebagai Direktur Utama Indofarma. Ia dipidana karena posisinya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika, anak perusahaan Indofarma.
Padahal dalam struktur korporasi, komisaris tidak menjalankan operasional perusahaan.
Komisaris tidak menunjuk vendor. Komisaris tidak membuat kontrak. Komisaris tidak memerintahkan pembayaran. Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima aliran dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Mas Arief.
Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Mas Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti.
Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya dengan tambahan hukuman Uang Pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Putusan Kasasi kemudian menyetujui putusan banding. Bagaimana mungkin seseorang diwajibkan mengganti kerugian negara yang tidak pernah ia terima?
Seorang ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakkir menilai bahwa kebijakan pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi harus dilihat dalam konteks darurat.
Dalam situasi seperti itu berlaku prinsip business judgment rule (BJR)—bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidana hanya karena hasilnya merugikan.
Kakak saya, Arief Pramuhanto bukan orang baru dalam dunia profesional. Dia lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Monash University Australia. Karirnya lebih banyak di berbagai perusahaan internasional.
Soal prinsip berbisnis dengan benar sudah teruji di Andersen Consulting, Standard Chartered Bank, Thames Water, hingga Frisian Flag. Konsistensi sepanjang dua dekade membuatnya direkrut oleh Kementrian BUMN lewat jalur profesional
Saat dipercaya memimpin Indofarma pada 2019, kondisi perusahaan itu sekarat. Selama tiga tahun berturut, Indofarma mencatat kerugian.
Mas Arief lalu melakukan restrukturisasi besar pada utang perbankan dan memperbaiki strategi bisnis perusahaan.
Hasilnya tahun itu juga Indofarma berhasil membukukan laba! Ia dipuji karena berhasil membalikkan keadaan sebuah BUMN yang hampir kehilangan napas.
Namun hanya hitungan bulan Covid19 menerjang. Perusahaan pelat merah yang baru siuman itu dipaksa bekerja keras di tengah kondisi yang rawan. Ini belum ditambah sirkus politik yang susah ditebak.
Hasilnya, perjalanan Kakak kami berbelok tajam. Dari seorang CEO yang dihargai karena memperbaiki perusahaan negara, ia berubah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi. Sejak September 2024, Mas Arief harus meringkuk di ruang tahanan.
Dia menyampaikan kesedihannya yang sangat mendalam karena sebagai anak tertua tidak bisa mendampingi ibu kami di hari hari terakhir sebelum ibu kami meninggal, bahkan sampai tidak bisa ikut memakamkan ibunda.
Ia juga menulis tentang Istri dan anak-anaknya, menulis tentang kehidupan yang tiba-tiba berhenti. .
Mas Arief juga menulis satu kalimat yang terus bergema dalam perkara ini: Ia tidak pernah menerima satu rupiah pun dari kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Sementara yang menerima aliran dana justru tak tersentuh hingga kini.
Pada titik ini, kisah Arief Pramuhanto bukan lagi sekadar perkara hukum. Perkara yang membelenggunya itu menjadi cermin tentang bagaimana negara memperlakukan orang-orang yang pernah bekerja penuh pengabdian untuknya.
Namun Ramadan mengajarkan hal penting. Tentang harapan yang masih tersisa bahwa suatu hari nanti, keadilan akan datang. Bukan sebagai belas kasihan. Tetapi sebagai hak warga negara yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
/////////
Penulis: Sigit Priwibowo
Praktisi industri keuangan
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sigit-Priwibowo-Praktisi-industri-keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.