Minggu, 26 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Saat Risiko Bisnis Dipidana: Siapa Masih Berani Memimpin BUMN?

Salah satu kasus BUMN yang kembali menarik perhatian publik adalah kasus PT Indofarma (Persero) Tbk periode 2020-2023. 

Editor: Dodi Esvandi
HO/IST
Adi Prihanisetyo, Pengajar dan Peneliti Akuntansi 

Oleh: Adi Prihanisetyo
Pengajar dan Peneliti Akuntansi 

Perusahaan pelat merah alias Badan Urusan Milik Negara (BUMN) selalu menarik perhatian.

Maklum, ada uang Negara yang dikelola Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Wajar, perhatian publik demikian tinggi.

Salah satu kasus BUMN yang kembali menarik perhatian publik adalah kasus PT Indofarma (Persero) Tbk periode 2020-2023. 

Arief Pramuhanto, mantan Dirutnya yang diputus bersalah oleh pengadilan kini melawan. Keluarganya pekan lalu bahkan mengadu ke Komisi III DPR. 

Kasus Indofarma menunjukan pola lama di BUMN. Saat sistem gagal, individu yang lebih dulu disalahkan. 

Padahal kasus ini lebih tepat dibaca sebagai cermin dari kegagalan sistem yang dibiarkan berlangsung tanpa koreksi memadai. 

Di balik angka-angka laporan keuangan dan temuan audit yang mencuat ke publik, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: lemahnya tata kelola yang membuka ruang terjadinya penyimpangan. 

Selama ini, perhatian publik cenderung tertuju pada siapa yang bertanggung jawab. 

Namun, pertanyaan yang lebih penting justru sering terlewat: bagaimana sistem memungkinkan kondisi tersebut terjadi?

Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah praktik rangkap jabatan. 

Direktur Utama Indofarma merangkap sebagai Komisaris Utama pada anak usaha, Indofarma Global Medika (IGM). 

Secara normatif, praktik ini tidak sepenuhnya dilarang. 

Regulasi seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, aturan BUMN, hingga ketentuan Otoritas Jasa Keuangan masih memberikan ruang, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas. 

Masalah utama justru terletak pada dampak struktural yang ditimbulkan dari praktik tersebut. 

Dalam prinsip pengendalian internal, dikenal konsep segregation of duties (SoD), yaitu pemisahan fungsi antara pihak yang membuat keputusan, menjalankan, mencatat, dan mengawasi. 

Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan mekanisme check and balance yang sehat. 

Tanpa pemisahan yang jelas, risiko penyimpangan akan meningkat secara signifikan. 

Rangkap jabatan, dalam konteks ini, menciptakan kondisi yang problematis. 

Ketika satu individu memegang peran sebagai pengambil keputusan sekaligus pengawas, maka independensi menjadi semu. 

Situasi ini dikenal sebagai self supervision—seseorang pada dasarnya mengawasi dirinya sendiri. Akibatnya, fungsi kontrol tidak berjalan secara optimal. 

Tidak ada pihak yang benar-benar independen untuk menguji, mengkritisi, atau bahkan menahan keputusan yang diambil. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan pengawasan, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih luas bagi kesalahan, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena bias dalam pengambilan keputusan.

Masalah ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan prinsip Business Judgment Rule. 

Dalam hukum korporasi, direksi pada dasarnya dilindungi dari tanggung jawab hukum sepanjang keputusan yang diambil didasarkan pada itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. 

Namun, ketika struktur organisasi sendiri mengandung potensi konflik, maka pembuktian atas itikad baik tersebut menjadi tidak sederhana. 

Bukan karena individu pasti bertindak salah, melainkan karena sistem yang ada membuat independensi sulit dijaga secara objektif. 

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata tentang niat individu, tetapi tentang desain sistem yang menempatkan individu dalam posisi yang rentan terhadap konflik kepentingan. 

Seseorang bisa saja memiliki niat baik, tetapi tetap terjebak dalam struktur yang tidak sehat.

Untuk memahami risiko yang muncul dari kondisi ini, pendekatan Fraud Triangle yang diperkenalkan oleh Donald Cressey menjadi relevan. 

Cressey menjelaskan bahwa kecurangan biasanya muncul karena tiga faktor utama: tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). 

Dalam kasus Indofarma, lemahnya pengawasan akibat rangkap jabatan secara langsung memperbesar elemen opportunity. 

Ketika kontrol tidak berjalan efektif, maka peluang untuk terjadinya penyimpangan menjadi lebih terbuka. 

Pada sisi lain, tekanan untuk mencapai target kinerja perusahaan, terutama dalam situasi bisnis yang menantang, memperkuat faktor pressure. 

Sementara itu, keputusan yang diambil atas nama kepentingan perusahaan atau kelompok usaha dapat menjadi dasar pembenaran, atau rationalization, bagi tindakan yang sebenarnya menyimpang. 

Kombinasi ketiga faktor ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terjadinya masalah. 

Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa akar persoalan tidak bisa hanya dilihat dari individu, tetapi harus ditelusuri hingga ke desain sistem yang membentuk perilaku organisasi. 

Baca juga: Kasus Korupsi Indofarma Kembali Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Putusan Hakim Langgar Logika Hukum

Sekadar Sisi Akuntansi

Lalu, mengapa kasus ini lebih banyak dibahas dari sisi akuntansi? 

Jawabannya sederhana: karena aspek akuntansi adalah yang paling mudah terlihat. 

Temuan audit umumnya berfokus pada akun-akun seperti piutang dan persediaan, yang memang sensitif dan memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan. 

Masalah pada piutang dapat mencerminkan lemahnya penagihan atau pengakuan pendapatan yang terlalu agresif. 

Sementara itu, persoalan pada persediaan bisa menunjukkan adanya penumpukan barang atau penilaian yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Namun, penting untuk dipahami bahwa laporan keuangan pada dasarnya adalah output, bukan penyebab. 

Angka-angka tersebut merupakan hasil akhir dari serangkaian keputusan bisnis, kebijakan operasional, serta efektivitas sistem pengendalian internal. 

Dengan demikian, permasalahan akuntansi lebih tepat dipandang sebagai gejala, bukan akar masalah.

Ketika fokus hanya diarahkan pada angka, maka kompleksitas persoalan menjadi tersederhanakan. 

Publik melihat hasil akhirnya, tetapi tidak melihat proses yang melatarbelakanginya. 

Padahal, akar persoalan justru berada pada tata kelola, desain organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan. 

Dari perspektif hukum, situasi ini menjadi lebih kompleks. 

Dalam praktiknya, kerugian yang tercermin dalam laporan keuangan sering kali langsung diasosiasikan sebagai kerugian negara. 
Akibatnya, risiko bisnis yang seharusnya merupakan bagian dari dinamika usaha dapat dipersepsikan sebagai kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. 

Jadi di sinilah terjadi ketidaksinkronan yang cukup serius. 

Tidak semua kerugian merupakan hasil dari niat jahat (mens rea). 

Banyak keputusan bisnis diambil dalam kondisi ketidakpastian, bahkan tekanan, tanpa adanya intensi untuk merugikan pihak lain. 

Jika setiap kerugian diperlakukan sebagai kesalahan individu, maka perlindungan yang seharusnya diberikan oleh Business Judgment Rule menjadi tidak efektif. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu menurunnya keberanian para pengambil keputusan untuk bertindak secara strategis.

Dampaknya tidak kecil. Para profesional akan cenderung bermain aman, menghindari risiko, dan mengambil keputusan yang defensif. 
Akibatnya, organisasi kehilangan kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi. 

Transformasi yang seharusnya didorong justru terhambat oleh ketakutan terhadap risiko hukum. 

Kondisi ini menjadi semakin kompleks dalam konteks BUMN, yang memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis sekaligus pelayan kepentingan publik. 

Dalam situasi tertentu, terutama saat krisis seperti pandemi, keputusan tidak selalu dapat diukur hanya dari sisi profitabilitas. 
Ada dimensi sosial yang tidak bisa diabaikan. 

Jika pendekatan yang digunakan tetap berfokus pada individu sebagai sumber kesalahan, maka perbaikan tidak akan pernah menyentuh akar persoalan. 

Yang terjadi justru pengulangan pola yang sama: masalah muncul, individu disalahkan, tetapi sistem tetap tidak berubah. Padahal, dalam organisasi yang kompleks, sistemlah yang membentuk perilaku.

Oleh karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada penegakan tanggung jawab individu. 

Justru yang lebih mendesak adalah pembenahan pada tingkat sistem! 

Penguatan pengendalian internal, kejelasan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, serta desain organisasi yang menjaga independensi menjadi kunci utama. Tanpa pembenahan tersebut, setiap upaya perbaikan hanya akan bersifat sementara.

Kasus Indofarma seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan pengelolaan BUMN secara lebih utuh. Bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memahami mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu terjadi. 

Sebab, jika setiap risiko kebijakan selalu berujung pada kriminalisasi, maka pertanyaan jadi makin relevan: siapa yang akan berani mengambil keputusan di masa depan? 

Apakah kita akan terus mengulang siklus yang sama? Sistem tetap lemah, individu silih berganti disalahkan! Dan jika tidak ada yang berani, ke mana arah BUMN akan dibawa?

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved