Tribunners / Citizen Journalism
Polemik Saiful Mujani
Menakar Dugaan Makar Saiful Mujani dengan Lensa Kedaulatan Hukum dan Politik
Kritik sehat menjaga demokrasi, tapi ajakan menjatuhkan presiden di luar konstitusi jadi ancaman hukum.

SISTEM pemerintahan presidensial mensyaratkan stabilitas dan keberlangsungan pembangunan sebagai kunci utama.
Sementara kritik merupakan oksigen bagi demokrasi, sehingga sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Ketika kritik bertransformasi menjadi provokasi, hal itu menjadi persoalan.
Kritik dibangun dengan cara mengkonsolidasikan kekuatan, guna melakukan "impeachment" atau menjatuhkan presiden yang sah, maka kita tidak lagi bicara tentang kebebasan berpendapat, melainkan ancaman terhadap kedaulatan hukum.
Narasi seperti itu, dapat memunculkan spekulasi liar, tidak produktif.
Pernyataan Saiful Mujani tentang ajakan melakukan konsolidasi menjatuhkan presiden Prabowo, patut diduga telah melampaui batas etika akademik, bahkan terindikasi memenuhi unsur pelanggaran konstitusional.
Nalar Keliru Mujani
Saiful Mujani, dikenal sebagai akademisi dan peneliti. Secara mengejutkan membuat pernyataan kontroversi, dinilai keluar dari pakem objektivitasnya. Mengajak orang lain mengkonsolidasi diri, menjatuhkan presiden bisa jadi kesalahan premis mendasar dalam logika ketatanegaraan.
Ada semacam "malar pernyataan", sebuah pola komunikasi konsisten tapi destruktif.
Dari aspek teoritis, tidak mungkin seorang akademisi yang dikenal memiliki nalar jernih dan intelektualitas tiba-tiba menawarkan solusi menawarkan pilihan destruktif, melalui kritik tanpa basis data kuat.
Penggunaan diksi "jatuhkan" secara spesifik menunjukkan adanya niat (mens rea) menginterupsi mandat rakyat di tengah jalan, bukan bluder politik.
Kesalahan Saiful terletak pada pengabaiannya terhadap fakta bahwa jabatan Presiden bukanlah hasil kesepakatan elit di ruang gelap. Dapat dipatahkan melalui diskusi ala halal bihalal. Jabatan presiden diberikan melalui pemilu dengan mandat kedaulatan rakyat dilindungi oleh UUD 1945.
Jadi jika Saiful Mujani punya pikiran menjatuhkan presiden dengan cara inprosedural maka ia sedang melecehkan intelektualitasnya sendiri sebagai akademisi dan peneliti.
Perspektif KUHP dan Konstitusi
Pasal 191 KUHP baru (atau Pasal 104 KUHP lama) menyebutkan,
“Setiap orang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Perlu dikaji memdalam, apakah terdapat indikasi kuat sehingga ucapan Saiful Mujani dapat memicu gerakan masa, menghalangi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dari indikasi non-fisik, makar tidak selalu berarti serangan fisik atau pembunuhan.
Membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan melalui gerakan massa tidak konstitusional atau tekanan luar parlemen, bertujuan menggulingkan kekuasaan adalah bentuk ancaman serius.
Saiful Mujani secara eksplisit menyatakan ketidak percayaannya pada mekanisme formal seperti partai politik atau parlemen untuk melakukan koreksi. Artinya dengan meniadakan saluran resmi (DPR/MPR), maka satu-satunya jalan tersisa dia sebut dalam narasi "konsolidasi", dan ini dapat dikategorikan sebagai jalan inkonstitusional (street parliament atau tekanan massa).
Di sinilah letak kejanggalannya dan kemudian memicu kontroversi tentang bagaimana pernyataan tersebut masuk dalam kategori makar atau bukan. Bagaimana jika Saiful Mujani menyampaikan pernyataannya secara sadar, tetapi mengabaikan jalan konstitusi?
Kemurnian Demokratis
Kontras dengan tudingan otoritarianisme yang dikembangkan Saiful Muzani, Presiden Prabowo Subianto justru menunjukkan sikap kenegarawanan, dengan tidak mempermasalahkan kritik, bahkan isu impeachment sekalipun, asalkan dilakukan melalui saluran resmi di DPR dan MPR.
Jika terdapat ketidakpuasan terhadap kebijakan presiden, konstitusi negara menyediakan mekanisme melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Yang mengatur alasan-alasan hukum yang bisa menyebabkan Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan.
Pertanyaannya, mengapa Saiful Mujani justru mengajak konsolidasi di luar itu? Bagaimana pandangan seorang akademisi sekelas Profesor Saiful mujani justru mengabaikan prinsip dasar ketatanegaraan dan dasar hukum kuat (legal standing).
Karena itu sikap Presiden sangat bijak, mengabaikan agitasi dan provokasi yang bisa merusak konsentrasi kerja kabinet. Presiden lebih memilih fokus pada urusan besar negara ketimbang bereaksi berlebihan terhadap dinamika masyarakat sipil, yang sedang menikmati euforia dan romantisme reformasi.
Berbagai kalangan justru khawatir perilaku politik seperti yang ditampilkan Saiful Mujani, dapat merusak kemurnian demokrasi.
Sikap diam bukan berarti sebagai pembiaran, apalagi jika terdapat benih-benih disintegrasi. Sebagai seorang presiden yang lahir dan dibesarkan dari rahim militer, pasti Presiden Prabowo paham mana masalah penting, dan mana masalah bukan prioritas.
Bagi publik, penting untuk belajar membedakan antara kritik hukum dan ajakan makar. Terminologi impeachment (pemakzulan) merupakan jalur hukum, sedang yang diucapkan Mujani melompat jauh dengan frasa "menjatuhkan" tanpa merinci jalur hukumnya, bahkan meragukan jalur tersebut.
Ketidakmampuan untuk menerima koridor "jadwal demokratis" lima tahunan, menandakan adanya pergeseran dari karakter intelektual menjadi peran sebagai agitator. Jika itu benar dan dapat dibuktikan dengan instrumen hukum maka syarat “makar” terpenuhi.
Implikasi Stabilitas Nasional
Dilihat dari lensa politik, pernyataan semacam ini dikhawatirkan memiliki dampak sistemik. Narasi penggulingan pemerintahan menciptakan ketidakpastian bagi investor. Ajakan konsolidasi untuk "menjatuhkan" presiden, didukung suara-suara sumbang dapat memicu konflik horizontal, dan membahayakan integrasi nasional.
Jika tokoh sekaliber Saiful Mujani dibiarkan mempropagandakan cara-cara inkonstitusional, maka standar demokrasi dapat merosot ke ke titik nadir dan level anarkisme. Jadi yang dipersoalkan bukan pada substansi kritiknya, melainkan pada konstruksi gerakannya yang mengajak pada tindakan inkonstitusional.
Pernyataan tersebut telah terindikasi kuat melanggar etika politik nasional dan terverifikasi melalui diksi-diksi yang secara sadar mengabaikan keberadaan lembaga perwakilan rakyat (DPR/MPR).
Lalu bagaimana jika kelak ada aksi seperti yang dinarasikan oleh Saiful Mujani itu benar terjadi?
Demokrasi kita sudah menuju proses pematangan, ditandai dengan ketaatan pada mekanisme hukum. Mari pertahankan sikap tenang namun waspada terhadap setiap gerakan yang merongrong konstitusi.
Aparat penegak hukum harus memantau apakah "pernyataan" seperti itu berkembang menjadi "permufakatan jahat" konkret.
Negara harus memastikan bahwa di negeri ini, kekuasaan tidak dijatuhkan oleh ego segelintir elit hasil konspirasi di kedai kopi atau forum terbatas, melainkan hanya bisa diubah melalui bilik suara dan ruang-ruang sidang terhormat MPR/DPR sesuai amanat konstitusi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.