Rabu, 15 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Haji 2026

War Ticket Haji: Antara Efisiensi dan Keadilan

Wacana “war tiket haji” picu pro kontra, dinilai berisiko ketimpangan akses dan menggeser prinsip keadilan dalam ibadah haji.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
IBADAH HAJI - Wacana “war tiket haji” picu pro kontra, dinilai berisiko ketimpangan akses dan menggeser prinsip keadilan dalam ibadah haji. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Mudhofir Abdullah
Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

PADA 8 April 2026, dalam Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Tangerang, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang dianggap tidak lagi wajar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak lalu memaparkan skema “war tiket haji” sebagai salah satu opsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, meski ditegaskan masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah (Kompas, 11/4/2026).

Idenya sederhana sekaligus radikal, kuota 200.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi akan dibuka pada tanggal tertentu dengan harga tetap (BPIH Rp87,4 juta, Bipih Rp54 juta per jamaah), lalu siapa cepat mendaftar dan membayar, dia berangkat.

Dahnil menjelaskan bahwa ke depan pemerintah berpotensi membuka dua skema penyelenggaraan haji, yaitu pertama adalah sistem antrean yang selama ini berlaku, sementara skema kedua adalah sistem “war ticket haji” yang memungkinkan jamaah mendapatkan kuota secara langsung, khususnya jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar sesuai proyeksi Vision 2030 yang menargetkan jamaah global meningkat dari dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Wacana ini bukan muncul dari ruang kosong. Sejak Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menjanjikan reformasi total penyelenggaraan haji dengan membentuk Kemenhaj yang terpisah dari Kemenag, memangkas biaya haji hingga turun Rp2 juta lewat Keppres 34/2025, dan mencanangkan visi Kampung Haji terpadu. “War ticket” adalah kelanjutan logis dari revolusi itu.

Sejumlah Kritik Publik

Respons publik datang cepat dan keras. Mantan Menteri Agama ke-22 RI, Lukman Hakim Saifuddin (2014–2019), menjadi salah satu yang paling vokal. Dalam pernyataannya yang dikutip Republika (10/4/2026), Lukman mempertanyakan batas antara negara dan korporasi hiburan: “Apa bedanya negara dengan event organizer?”.

Menurutnya, skema “war ticket mengubah ibadah suci menjadi ajang rebutan komersial ala tiket konser, mengandung unsur gharar (spekulasi), dan mengkhianati prinsip keadilan yang menjadi mandat negara.

Suara kritis lain juga datang dari berbagai arah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (PKB) mengkhawatirkan wacana ini karena dapat memicu kecemburuan sosial, dan menegaskan bahwa skema tersebut berpotensi memberi keuntungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sehingga mempersempit akses bagi calon jamaah lain.

“Jangan nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji” (Kompas, 10/4/2026). Marwan juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme keberangkatan haji diatur melalui pendaftaran dan antrean, bukan perebutan tiket, sehingga butuh perubahan regulasi terlebih dahulu jika pemerintah ingin menerapkan skema tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya (Golkar) mengingatkan bahwa sistem “war ticket” yang mengandalkan kecepatan akses dan pembayaran akan menciptakan ketimpangan baru: “Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan.”

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pun menilai wacana ini belum efektif dilaksanakan di Indonesia, terutama jika diimplementasikan dalam waktu dekat, karena dikhawatirkan memutus harapan jamaah yang masa tunggunya tinggal sebentar.

Secara umum kritik-kritik itu menyoroti bahwa disparitas digital di Indonesia masih nyata, sehingga menjadikan teknologi sebagai penentu utama akses ibadah berisiko melahirkan “kasta baru” dalam pelayanan keagamaan, dan bahwa prinsip keadilan waktu, siapa yang lebih dahulu mendaftar dialah yang berhak berangkat, tetap harus menjadi pijakan utama.

Inti dari seluruh kritik ini bermuara pada satu kata: keadilan. Saat ini, 5,7 juta jamaah menunggu dengan rata-rata 26 tahun antrean, dengan dana mengendap di BPKH sebesar Rp180 triliun. Sistem "war tiket" secara struktural akan memenangkan mereka yang kaya, melek digital, dan tinggal di kota besar, sementara jamaah miskin, lansia, dan dari daerah terpencil akan terpinggirkan.

Antrean Panjang dan Masalah yang Berulang

Memahami mengapa wacana “war ticket” bisa muncul membutuhkan kejujuran tentang betapa parahnya masalah antrean haji Indonesia. Masa tunggu nasional berkisar 15 hingga 47 tahun tergantung embarkasi.

Antrean 26 tahun pun terasa masih panjang, meski telah sukses diperpendek dari rata-rata sekitar 35 tahun hingga yang terlama 49 tahun melalui kebijakan pemerataan masa tunggu oleh pemerintahan Prabowo. Ketimpangan ini sudah lama diketahui, tapi belum ada solusi yang benar-benar manjur.

Persoalan tidak berhenti di antrean. Setiap tahun, masalah logistik lapangan berulang: tenda di Armina yang sesak dan panas, bus yang terlambat, hingga makanan yang tidak layak. Puncaknya, tercatat 447 kematian jamaah pada 2025, sebagian besar akibat heatstroke di tengah cuaca ekstrem Tanah Suci.

Di balik sejumlah layanan lapangan itu yang sering bermasalah, tersimpan risiko yang tak kalah serius: pengelolaan dana haji dalam skala triliunan rupiah, jika tidak dikawal dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan, sangat rentan terhadap penyimpangan dan salah kelola.

Sejarah mencatat bahwa celah inilah yang berulang kali berujung pada persoalan hukum, sebuah pelajaran pahit yang semestinya menjadi landasan untuk membangun tata kelola haji yang lebih akuntabel ke depan.

Harus diakui, sistem “war ticket” memang memiliki dua keunggulan yang tidak bisa diabaikan. Dari sisi teknokratis, gagasan tersebut dapat dibaca sebagai upaya mencapai zero waste policy, yakni memastikan tidak ada kuota haji yang terbuang akibat pembatalan pada saat-saat terakhir, baik karena alasan kesehatan maupun wafat, sekaligus menghadirkan transparansi digital dalam distribusi sisa kuota sehingga terhindar dari praktik “orang dalam”.

Namun berdasarkan informasi yang saya cari, tidak ada satu negara Islam pun yang menerapkan “war ticket” murni ala first-come-first-served untuk haji, karena risiko diskriminasi ekonomi dan komersialisasi ibadah terlalu besar. Fraksi PDI-P di Komisi VIII bahkan menyarankan agar skema ini hanya menjadi opsi tambahan yang diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti lansia dan penyandang disabilitas, setelah negara terlebih dahulu memprioritaskan pemberangkatan sekitar 5 juta jamaah yang sudah dalam daftar antrean secara bertahap.

Armina yang Tidak Pernah Bertambah Luas

Di balik semua perdebatan sistem, ada kenyataan fisik yang sering luput dari diskusi: luas area Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina) tidak pernah bertambah, sementara jumlah jamaah terus ditekan naik. Berdasarkan data historis Kemenag, Indonesia mengelola 71 maktab di Armina dengan total luas area sekitar 126.000 m⊃2; untuk 221.000 jamaah reguler (Antaranews).

Artinya, setiap jamaah hanya mendapat ruang rata-rata 0,57 m⊃2;, setara ukuran kasur bayi. Standar ideal Saudi adalah 0,8 hingga 1 m⊃2; per jamaah, dan kondisi Indonesia jauh di bawah itu: tenda tiga lapis, sirkulasi udara minim, dan risiko heatstroke yang nyata.

Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj mengingatkan bahwa ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah jika ingin menerapkan sistem “war ticket”, yang pertama adalah infrastruktur teknologi informasi yang harus kuat, karena akan ada gejolak akses yang luar biasa besar dalam waktu yang bersamaan. Pekerjaan rumah ketiga dan tak kalah berat adalah banyak calon jamaah haji Indonesia yang berusia lanjut, sehingga literasi internet akan sangat sulit disampaikan kepada mereka.

Solusi yang lebih adil dan realistis sebetulnya sudah ada. India menerapkan sistem hibrid: 70 persen kuota lewat antrean lama, 30% lewat undian digital yang memprioritaskan lansia dan jamaah sakit kronis, dengan teknologi blockchain untuk mencegah manipulasi, hasilnya masa tunggu rata-rata turun jadi 15 tahun.

Malaysia mengelola antrean lewat Tabung Haji dengan layanan lebih baik, meski masa tunggunya justru lebih ekstrem hingga 141 tahun (idxchannel.com, 2022). Brunei menjadi contoh ideal dengan subsidi penuh kerajaan dan masa tunggu hanya 3 tahun. Indonesia saat ini beroperasi dengan 92% monopoli pemerintah.

Menurut saya, sependek yang saya tahu, model hibrid yang memadukan antrean berkeadilan, undian digital transparan, dan slot terbatas tanpa subsidi adalah arah yang paling masuk akal untuk ditempuh, meski tentu saja, rasa keadilan masih terkesan terlanggar.

Wamenhaj Dahnil sendiri pada akhirnya menegaskan bahwa “war ticket” diberlakukan di luar kuota reguler yang telah ditetapkan sehingga tidak berpengaruh bagi jamaah yang sudah menunggu antrean puluhan tahun, dan sekali lagi menegaskan: “Ini bukan kebijakan tahun ini. Ini adalah wacana sesuai perintah Presiden, gimana caranya supaya tidak ada lagi antrean” (Kompas, 10/4/2026).

Problem penyelenggaraan haji di Indonesia memang tidak akan selesai dalam satu kebijakan atau satu periode pemerintahan. Keterbatasan kuota Saudi, sempitnya ruang Armina, kerentanan korupsi pengadaan, dan besarnya jumlah calon jamaah adalah kombinasi yang tidak ada padanannya di negara lain.

Namun di balik semua kritik yang sah, itikad pemerintahan Prabowo untuk melakukan reformasi adalah langkah yang patut diapresiasi. Yang perlu dijaga adalah agar semangat efisiensi tidak mengorbankan prinsip yang lebih mendasar: bahwa haji adalah ibadah, bukan konser, dan negara hadir untuk melindungi hak semua warganya, bukan hanya yang paling cepat dan paling mampu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved