Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU dalam Layanan Kursi Roda, Ancam Sanksi Tegas
PPIH Arab Saudi menemukan KBIHU diduga memungut biaya kursi roda jemaah haji hingga Rp10 juta dan terancam sanksi berat.
Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji (MCH) dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan layanan jemaah, khususnya pada penggunaan fasilitas kursi roda.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kolonel (Purn) Muftiono mengungkapkan telah memanggil sejumlah KBIHU yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelayanan tersebut.
"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono kepada tim Media Center Haji (MCH) di Hotel 410 Mahad Arrisalah, Selasa (12/5/2026).
Adapun dugaan praktik pelanggaran tersebut adalah praktik pungutan jasa kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas serta penggunaan tenaga yang tidak sesuai ketentuan.
Diketahui, pemerintah telah menyediakan layanan kursi roda yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah seperti tawaf dan sa'i dalam pelaksanaan umrah wajib.
Baca juga: Sambut Armuzna, BSI Sumbang 300 Kursi Roda untuk Jemaah Haji Indonesia
Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang memungut biaya kursi roda secara kolektif dengan tarif jauh di atas harga resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU mematok biaya hingga Rp 10 juta per jemaah. Bahkan ada pula jemaah haji yang diminta membayar sekitar Rp 7 juta.
Padahal, tarif resmi layanan dorong kursi roda berkisar 300 riyal atau sekitar Rp 1,38 juta. Sementara pada kondisi puncak layanan dapat mencapai maksimal 600 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta.
Selain itu, PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong tanpa izin resmi (tasreh).
Muftiono menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius karena layanan kursi roda memiliki aturan ketat terkait izin dan tenaga pelaksana.
"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," kata Muftiono.
Selain aspek keselamatan, lanjut dia, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan pembebanan biaya yang tidak wajar kepada jemaah.
"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Diimbau Layani dengan Maksimal
Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi itu juga telah mengingatkan seluruh KBIHU agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun. Sebab yang mereka layani adalah jemaah yang membutuhkan perlindungan maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kemenhaj-Temukan-Dugaan-Pelanggaran-KBIHU-dalam-Layanan-Kursi-Roda-Ancam-Sanksi-Tegas.jpg)