Kamis, 16 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Tritura Petani Tembakau Madura

Petani tembakau Madura kini mendorong tiga langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah pusat.

|
Editor: Hasanudin Aco
dok AMTI
Ilustrasi petani tembakau. Persoalan rokok ilegal dan tata kelola cukai yang mengemuka akhir-akhir menjadi sorotan nasional. 
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Pengusaha Rokok dan Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Group)

PERSOALAN rokok ilegal dan tata kelola cukai yang mengemuka akhir-akhir ini tidak akan selesai tanpa perubahan kebijakan. 

Petani tembakau Madura kini mendorong tiga langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah pusat.

Tiga tuntutan tersebut dirumuskan sebagai TRITURA Petani Tembakau Madura.

Kondisi industri saat ini menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup.

Diperlukan langkah kebijakan yang mampu menjawab akar persoalan di lapangan.

Kalau hanya penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau.

Pertama, Peralihan Rokok Ilegal menjadi Rokok Legal.

Persoalan rokok ilegal harus diselesaikan melalui pendekatan transformatif, bukan semata represif. 

Kami mengajak dan meminta para pengusaha rokok yang selama ini masih berada di jalur ilegal untuk beralih menjadi pelaku usaha legal.

Banyak pelaku usaha kecil berada di posisi sulit karena keterbatasan akses untuk masuk ke sistem legal, baik dari sisi biaya maupun prosedur.

Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal perubahan. Pengusaha rokok ilegal harus berani beralih menjadi legal, dan negara wajib membuka jalannya.

CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pihaknya tidak masalah diprotes sejumlah aliansi masyarakat sipil buntut kebijakannya tidak menaikkan cukai rokok.
CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pihaknya tidak masalah diprotes sejumlah aliansi masyarakat sipil buntut kebijakannya tidak menaikkan cukai rokok. (DOK TRIBUNNEWS)

Kedua, Menteri Keuangan RI Segera Mewujudkan Cukai Rokok Rakyat.

Tuntutan kedua adalah percepatan realisasi kebijakan cukai khusus rokok rakyat yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Menteri Keuangan.

Janji tersebut harus segera diwujudkan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil dan petani tembakau.

Kita sudah mendengar komitmen dari Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan. Jangan berlarut-larut.

Kami mendorong agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan paling lambat dalam waktu satu bulan ke depan, mengingat kondisi di lapangan yang semakin mendesak.

Tanpa kebijakan cukai yang lebih adil dan adaptif, pelaku usaha kecil akan terus kesulitan masuk ke jalur legal.

Kalau ini tidak segera diterbitkan, maka persoalan rokok ilegal akan terus berulang. Tapi kalau cukai rokok rakyat hadir, ini akan jadi solusi nyata.

Ketiga, Presiden RI Segera Menerbitkan PP KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Tembakau Madura. 

Poin ketiga menekankan pentingnya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KEK Tembakau Madura.

KEK Tembakau akan menjadi fondasi untuk membangun industri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

KEK Tembakau Madura adalah solusi jangka panjang. Ini akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat.

Dengan KEK, Madura dapat bertransformasi menjadi pusat industri tembakau yang memiliki daya saing nasional dan global.

TRITURA Petani Tembakau Madura merupakan langkah konkret untuk menjawab persoalan mendasar di sektor tembakau.

Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang tidak hanya menertibkan, tetapi juga membangun.

Kalau kita ingin industri ini sehat, maka harus dimulai dari kebijakan yang adil. Petani harus sejahtera, pelaku usaha harus hidup, dan negara juga harus mendapatkan manfaatnya.

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved