Kamis, 4 September 2025

Asosiasi Petani Minta Pemerintah Prioritaskan Dialog dalam Penyusunan Regulasi Tembakau

APTI sepakat dengan regulasi untuk melindungi anak dari paparan rokok, namun kebijakan itu harus diambil secara adil dan melibatkan pihak terdampak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
istimewa
REGULASI TAMBAKAU - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi menyatakan sepakat dengan regulasi untuk melindungi anak dari paparan rokok. Namun kebijakan itu harus diambil secara adil dan melibatkan pihak yang terdampak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi menyatakan sepakat dengan regulasi untuk melindungi anak dari paparan rokok

Namun kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya, perlu diambil secara adil dan komprehensif serta melibatkan dialog dari pihak - pihak yang terdampak, termasuk kaum buruh dan petani.

Baca juga: WHO Minta Seluruh Negara Naikkan Pajak Rokok dan Minuman Manis 50 Persen, Biang Epidemi PTM

"Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak, namun aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," kata Mudi dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Ia mengaku khawatir penyusunan kebijakan yang tidak komprehensif malah berakibat pada keterpurukan industri hasil tembakau (IHT).

Karmati, buruh tani tembakau di Desa Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Karmati, buruh tani tembakau di Desa Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Istimewa)

Dia juga mengingatkan soal potensi intervensi asing lewat agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam kebijakan nasional. 

Mengingat Indonesia tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut. 

"Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini," tegasnya.

Baca juga: Dikhawatirkan Ancam Petani Tembakau dan Ekonomi Daerah, Muncul Desakan Deregulasi PP 28/2024

Mudi mengatakan, PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Aturan tersebut mencakup pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan secara daring, hingga rencana penyeragaman kemasan tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024.

Ia menyatakan, Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. 

Sehingga sudah seyogianya punya kendali penuh atas kebijakan industri ini.

"Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. Sebagai negara besar, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini, tanpa harus tunduk pada tekanan atau kepentingan asing seperti FCTC," tegas Mudi.

Menurutnya industri hasil tembakau sudah terpukul oleh kenaikan tarif cukai, dan berimbas pada serapan hasil panen petani.

Berkenaan dengan itu APTI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan petani.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan