Selasa, 5 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

JATAM: Satgas PKH Harus Terapkan Sanksi Pidana, Bukan Sekadar Denda

JATAM kritik sanksi denda pada tambang ilegal, dinilai lemahkan hukum dan abaikan pemulihan lingkungan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
SATGAS PKH - JATAM kritik sanksi denda pada tambang ilegal, dinilai lemahkan hukum dan abaikan pemulihan lingkungan. 

Kondisi tersebut secara langsung mengganggu kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

JATAM menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dengan memastikan proses pemulihan lingkungan selesai sepenuhnya sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.

Masalah ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan yang luas.

Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai oleh perusahaan tambang, yang kemudian memicu perselisihan kepemilikan dengan warga masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sektor pertambangan menjadi penyebab paling banyak munculnya konflik lahan sepanjang tahun 2024.

“Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tutup laporan tersebut.

JATAM pun mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera menerapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved