Tribunners / Citizen Journalism
Membaca Ulang Strategi Ekonomi Politik Prabowo
Prabowo bentuk BUMN PT Danantara kuasai distribusi global komoditas strategis, wujud nyata Pasal 33 UUD 1945.

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Melalui badan usaha milik negara baru ini, sontak pemerintah mengambil kendali atas seluruh jalur distribusi internasional sejumlah komoditas strategis--mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, hingga ferro alloy.
Reaksi publik pun terbelah. Sebagian menyambut dengan optimisme nasionalistik. Sebagian lain—dengan mengingat sejarah—langsung teringat pada BPPC, lembaga cengkeh era Orde Baru yang dikuasai Tommy Soeharto dan berakhir sebagai monumen kegagalan tata niaga. Perbandingan itu wajar.
Tetapi ia menjadi tidak relevan jika tidak dikontekstualisasi dengan semangat zaman.
Pasal 33: Kebangkitan Ekonomi Konstitusi
Siapa pun yang membaca Pasal 33 UUD 1945 dengan serius akan sampai pada satu kesimpulan sederhana: apa yang dilakukan Prabowo hari ini, sejatinya adalah mandat konstitusional yang selama ini dikebiri kekuatan neoliberal.
Ayat (2) pasal itu berbunyi secara tegas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) melanjutkan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Batu bara Indonesia dibakar untuk listrik negara-negara lain. Sawit Indonesia memperkaya rantai nilai global yang ujungnya tidak pernah sampai ke tangan petani plasma. Nikel Indonesia diekspor mentah selama puluhan tahun sebelum akhirnya ada keberanian untuk melarangnya.
Pasca-reformasi, neoliberalisme tampak mengendalikan narasi ekonomi nasional kita sehingga frase dikuasai negara" ditafsirkan seminimal mungkin—cukup dengan regulasi, cukup dengan royalti, cukup dengan pajak.
Hasilnya? Kekayaan alam yang melimpah tidak berhasil mengangkat Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Dalam konteks ini, penguasaan jalur distribusi internasional komoditas strategis melalui Danantara bukan sekadar kebijakan bisnis. Ia adalah penerjemahan ulang Pasal 33 secara lebih substansial—sebuah penegasan bahwa "dikuasai negara" tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus hadir secara nyata dalam rantai nilai.
RPJMN dan Teknostruktur Transformasi Ekonomi
Kebijakan ini juga tidak lahir dari ruang hampa politik. Ia adalah bagian dari arsitektur besar transformasi ekonomi nasional yang telah diletakkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Semangat nawacita yang secara teknokratis tercermin dalam kerangka RPJMN--ada obsesi yang berulang: hilirisasi, nilai tambah, dan kemandirian ekonomi.
Dalam kerangka inilah, pemerintah seakan mau menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus menjadi eksportir bahan mentah. Indonesia harus naik kelas menjadi produsen produk bernilai tinggi. Untuk itu, negara tidak cukup hanya menjadi wasit—negara harus menjadi pemain aktif dalam rantai pasok global.
Danantara, dalam konteks ini, adalah instrumen teknokratis dari visi tersebut. Bukan sekadar BUMN biasa, melainkan badan negara yang dirancang untuk memastikan bahwa surplus komoditas strategis Indonesia tidak sepenuhnya dinikmati oleh para pelaku pasar internasional.
Ini dalah cara negara hadir di meja negosiasi global—bukan sebagai pemasok yang memohon harga terbaik, melainkan sebagai pemilik yang menentukan syarat. Transformasi semacam ini membutuhkan kapasitas kelembagaan yang kuat, tata kelola yang bersih, dan pengawasan yang ketat. Di sinilah letak tantangan sesungguhnya—dan juga letak bedanya yang paling krusial dengan BPPC.
Serakahnomic dan Perang Melawan Oligarki
Prabowo sering menggunakan istilah yang provokatif: serakahnomic. Ia merujuk pada struktur ekonomi di mana segelintir pelaku usaha—dengan jaringan politik dan modal raksasa—mengunci akses terhadap sumber daya alam, menentukan harga, dan mengakumulasi kekayaan secara tidak proporsional.
Hasilnya adalah ekonomi yang tumbuh secara agregat, tetapi tidak mendistribusikan pertumbuhan itu secara adil.
Penguasaan komoditas oleh kelompok oligarki di Indonesia adalah fakta yang sulit dibantah. Beberapa nama keluarga bisnis menguasai konsesi tambang terluas, kebun sawit terbesar, dan jalur logistik terpanjang. Mereka bukan sekadar pelaku pasar—mereka adalah pembentuk pasar itu sendiri.
Dalam ekosistem semacam ini, petani kecil, nelayan, dan buruh perkebunan selalu berada di ujung rantai yang paling dirugikan. Bertolak dari inilah, hemat saya, jika Danantara dijalankan dengan benar, ia bisa menjadi instrumen untuk memotong atau setidaknya menyeimbangkan kekuatan oligarki itu.
Negara hadir bukan untuk menguasai demi keuntungan segelintir pejabat atau konglomerat baru, melainkan untuk memastikan bahwa nilai dari kekayaan alam Indonesia mengalir kembali ke kas publik—dan dari kas publik, ke layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang bisa dinikmati seluruh rakyat.
Inilah esensi dari mimpi negara kesejahteraan yang ingin dibangun: bukan negara yang membagi-bagikan subsidi karena sumber dayanya melimpah, melainkan negara yang secara struktural mengelola sumber dayanya sehingga kemakmuran menjadi sistemik, bukan karitatif.
Belajar dari BPPC
Tetapi kita tidak boleh naif. Sejarah BPPC adalah peringatan yang perlu dibaca ulang dengan serius—bukan untuk menolak gagasan penguasaan negara atas komoditas strategis, melainkan untuk memahami di mana letak kehancurannya.
BPPC gagal bukan karena niatnya salah secara konstitusional. BPPC gagal karena ia dikendalikan oleh kepentingan pribadi, dibiayai dengan uang publik tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dan beroperasi tanpa mekanisme koreksi yang memungkinkan.
Petani—yang katanya hendak dilindungi—justru menjadi korban pertama. Harga cengkeh yang sebelumnya mencapai Rp20.000 per kilogram jatuh menjadi Rp2.000 setelah BPPC berkuasa.
Monopoli tanpa akuntabilitas selalu berakhir dengan cara yang sama: yang kuat semakin kaya, yang lemah semakin terjepit. Danantara harus belajar dari luka itu. Penguasaan negara atas komoditas strategis hanya bermakna jika disertai tiga syarat mutlak: transparansi tata kelola, partisipasi publik dalam pengawasan, dan mekanisme distribusi manfaat yang bisa diverifikasi.
Tanpa tiga syarat itu, niat konstitusional yang mulia bisa berbalik menjadi instrumen oligarki baru dengan wajah yang berbeda—kali ini bukan oligarki swasta, melainkan oligarki berseragam negara.
Mimpi yang Layak Diperjuangkan
Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam
terbesar di dunia. Namun selama puluhan tahun, kekayaan itu tidak berhasil diterjemahkan menjadi kemakmuran yang merata. Ada sesuatu yang hilang dalam rantai antara kekayaan alam dan kesejahteraan rakyat—dan sesuatu itu bernama kehadiran negara yang bermartabat.
Prabowo tampaknya memahami ini. Langkah membentuk Danantara, jika konsisten dijalankan dalam semangat Pasal 33, dalam kerangka RPJMN yang transformatif, dan sebagai bagian dari perang serius melawan serakahnomic, adalah langkah yang berani dan secara prinsip tepat arah.
Mimpi negara kesejahteraan bukanlah utopia. Norwegia membangunnya di atas minyak. Botswana membangunnya di atas berlian. Keduanya memiliki satu kesamaan: negara hadir secara nyata dalam pengelolaan sumber daya alam, dan hasilnya dikelola untuk kepentingan nasional.
Indonesia memiliki semua modal untuk itu. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya keberanian untuk memulai—tetapi integritas untuk menuntaskannya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/abdul-khalid-boyan-1779880539279.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.