Takut Aturan Berubah, Ratusan Warga Berdesakan Mengambil Dana JHT
Ratusan warga Batam yang merupakan peserta Jamsostek Ketenagakerjaan, Kamis (3/9/2015), rela berdesak-desakan untuk mencairkan JHT.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ratusan warga Batam yang merupakan peserta Jamsostek Ketenagakerjaan, Kamis (3/9/2015), rela berdesak-desakan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) mereka.
Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan revisi aturan dari pencairan program JHT tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua.
Sebelumnya minimal pencairan bisa dilakukan setelah 10 tahun bekerja dengan nominal 10 persen dan atau bisa diambil semua apabila usia mencapai 56 tahun.
Gigih Mulyo Utomo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam II mengaku antrean panjang yang terjadi hari ini karena para warga yang melakukan pencairan kawatir akan aturan ini berubah kembali seperti yang sebelumnya.
"Saya tegaskan dengan aturan baru ini, kapanpun bisa diambil. Bahkan pekerja yang kepersertaannya dua tahunpun sudah bisa mengambil JHT-nya," kata Gigih.
Sementara itu, Ida, warga yang ingin mengambil JHT miliknya mengaku kecewa kepada pelayaanan BPJS Ketenagakerjaan Batam II, mengingat sebelumnya dirinya sudah mengantre lama, namun pada saat ingin mencairan salah satu petugas layanan menyebutkan ada berkasnya yang kurang.
"Saya disuruh melengkapi, dan katanya kalau sudah lengkap bisa besok kembali ke sini. Namun setelah tiba keesokan harinya, saya malah disuruh mengambil nomer antrean lagi, jujur saya kecewa karena dipermainkan petugas layanannya," katanya. (*)