Napi Kabur dengan Senpi, Kakanwil kemenkumham Riau Bentuk Tim Investigasi
Hendri Manurung pernah diadili dan dijatuhi vonis dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak
Editor:
Bian Harnansa
Hendri terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 1999, dan dijatuhui vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, Hendri Manurung kabur dari LP Klas II B Pasir Pangaraian dengan cara menodongkan senjata api kepada sipir Lapas pada Sabtu (9/1/2016).
Petugas Lapas tidak dapat berbuat banyak saat Hendri menodongkan senjata itu, dan kabur lewat pintu utama Lapas.
Saat keluar dari pintu, petugas sempat mengejarnya, namun napi tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas.