Jumat, 22 Agustus 2025

Kisruh TPI

Kubu Tutut: MNC Telah Lecehkan Pengadilan

Kubu PT Media Nusantara Citra resmi mencabut gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kemenkumham.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kubu Tutut: MNC Telah Lecehkan Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Siti Herdiyanti Rukmana atau Mbak Tutut
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu PT Media Nusantara Citra resmi mencabut gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kemenkumham.

Pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut menilai upaya tersebut sebagai pelecehan terhadap pengadilan, karena sebagaimana diketahui, seharusnya hari ini sidang berlangsung di PTUN dengan agenda pembacaan replik. Namun lantaran dicabutnya gugatan, persidangan pun menjadi batal.

"MNC group sering-sering bercanda karena menggugat terus mencabut ini sudah yang kedua kali. Sebelumnya sudah pernah menggugat di PN Jakpus, atas nama Berkah kepada pribadi Mbak Tutut, itu mereka cabut juga, ini sekarang dicabut juga jadi saya tidak paham dengan motif-motif seperti ini," ujar salah satu Kuasa Hukum mbak Tutut, Harry Ponto kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2010).

Sementara kuasa hukum Tutut lainnya, Judiyati Setyoningsih mengaku tidak terlalu terkejut atas ulah dari lawannya tersebut. Menurutnya, ia sudah bisa menebak apa yang dilakukan oleh pihak MNC itu. "Kami tidak terlalu terkejut dan sudah dapat ditebak," jelasnya.

Lebih dari itu, Judiyati berpendapat bahwa permohonan pencabutan MNC baru dapat dikabulkan jika terlebih dulu disetujui oleh tergugat yakni Kemenkumham. Lantaran agenda sidang sudah masuk pada tahap jawab menjawab.

"Sesuai Undang-undang kalau sudah masuk jawab menjawab maka pencabutan baru dapat dikabulkan jika disetujui oleh tergugat," jelasnya.

Karena itu, lanjut Judiyati, untuk agenda sidang yang rencananya bakal digelar pekan depan, majelis hakim bakal meminta tanggapan dari Kemenkumham terkait permohonan pencabutan gugatan oleh MNC. Jika Kemenkumham bersedia dan tidak keberatan maka permohonan pencabutan dapat dikabulkan. Begitupula sebaliknya jika Kemenkumham menolak maka sidang pun akan terus digelar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan