Jumat, 22 Agustus 2025

Kisruh TPI

Pihak PT Berkah Akan Ajukan Banding

PT Berkah Karya Bersama kecewa atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan intervensi Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Pihak PT Berkah Akan Ajukan Banding
tribunnews.com/Bian Harnansa
Hary Tanoesoedibyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Prasetio selaku kuasa hukum perusahaan milik Hary Tanosoedibjo, PT Berkah Karya Bersama (BKB), kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan intervensi Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.

"Intervensi harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Sementara dalam putusan, tidak dijelaskan kepentingan pemohon intervensi apa," ujarnya saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2010).

Menurut Eko, putusan tersebut bertentangan dengan pendapat majelis sendiri. Karena itulah pihaknya segera akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding,"tegasnya.

Sementara kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana, mengatakan, kepentingan kliennya itu bertujuan agar tidak dirugikan terus menerus dalam sengkarut kasus Sistem Administrasi Badan hukum (Sisminbakum).

Dalam persidangan, rencananya Yohanes akan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya. Hal tersebut dilakukan untuk menyangkal tudingan terhadap Yohanes yang dianggap sebagai pemilik PT SRD dan memerintahkan pemblokiran tersebut.

"PT SRD milik Hartono Tanoesoedibjo dan pemblokirannnya juga diperintahkan Hary Tanoeseodibjo," tandasnya.

Sebelumnya, permohonan intervensi yang diajukan Yohanes Waworuntu untuk mewakili PT SRD dalam gugatan Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT BKB dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya putusan tersebut berarti Yohannes diikusertrakan dalam kasus sengketa TPI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Yohanes berkepentingan dalam sengketa perbuatan melawan hukum terkait pengambilalihan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Pasalnya, pemohon intervensi itu menjabat sebagai Direktur Utama PT SRD saat terjadinya pemblokiran akses Sisminbakum pada tahun 2005, sebagaimana disampaikan penggugat Siti Hardiyanti alias Tutut.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan