Kisruh TPI
Kesaksian Shadik Dicatat Secara Khusus
Kesaksian Shadik Wahono dicatat secara khusus oleh Pengadilan
Editor:
Yulis Sulistyawan
Catatan hakim ini disampaikan oleh Hotman Paris sebagai kuasa hukum MNC saat usai sidang di PN Jakpus pada Kamis (24/2/2011).
Dalam kesaksiannya Shadik menyatakan bahwa dalam investment Agreement pembagian saham 75 persen untuk Berkah dan 25 persen oleh Tutut.
Bahkan, Shadik ketika ditanya hakim menyatakan, utuk melakukan RUPS TPI versi Tutut memakai telephon bukan lewat undangan resmi dan tidak ada agenda tertulis.
Shadik menyatakan, Hari Tanoe yang membantu Mbak Tutut membayar utang-utangnya, karena sudah diancam oleh BPPN, pemilik utang lainnya dimana Mbak Tutut sudah harus membayar dalam waktu satu minggu. Utang Mbak Tutut atau TPI saat itu mencapai Rp 1,6 Triliun.
Shadik menyatakan, utang TPI berkurang dari Rp 1.6 triliun menjadi Rp 700 Milyar dalam waktu dua tahun setelah TPI dipegang oleh manajemen Berkah. juga menyatakan, kasus pailit TPI untuk kasus Subbond adalah utang Mbak Tutut dan bukan utang TPI.
Fakta-fakta yg disampaikan oleh Shadik dalam persidangan ini tidak ada yang baru dan hampir sama dengan disampaikan oleh saksi lainnya di persidangan kasus TPI antara Hary Tanoe dan Mbak Tutut. (sugiyarto)