Sabtu, 23 Agustus 2025

Komisi VIII DPR Rencanakan Kebut Rapat Pembahasan RUU Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat maraton membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KEMENTERIAN HAJI - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat maraton selama beberapa hari ke depan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa rapat juga akan diadakan pada akhir pekan.

"Ini maraton sampai malam," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Legislator PKB itu menjelaskan bahwa rapat bakal digelar di gedung DPR. Pihaknya juga bakal mendalami hingga akhirnya RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna pekan depan. 

"Yang dibicarakan tadi, kami DPR, yang dibicarakan nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kami mengajukan yang sudah dirapikan," kata dia

Marwan menjelaskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang dibahas, penyelenggara haji tahun depan akan berubah dari Kementerian Agama (Kemenag) menjadi BP Haji. 

Adapun bunyi DIM dari pemerintah juga menyebut BP Haji dengan sebutan "kementerian", sehingga ada potensi perubahan badan menjadi Kementerian Haji setelah UU disahkan.

"Kami senang saja kan, memang usulan kami. Kami sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian. Cuma pemerintah tentu harus hati-hati, karena bunyi kementerian di pasal itu kan harus menghindari tumpang tindih, dan ini tetap urusan agama sebetulnya Haji dan Umrah ini urusan agama. Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," pungkas Marwan.

Berikut sejumlah pokok-pokok Penting dalam RUU Haji dan Umrah:

  • Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah, menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)
  • Usia Minimal Pendaftar Haji Sedang dipertimbangkan untuk diturunkan dari 18 tahun menjadi lebih muda, bahkan ada usulan mulai dari usia 7 tahun (mumayyiz) hingga akil baligh (sekitar 9–15 tahun)
  • Penyesuaian dengan Visi Saudi 2030 RUU ini merespons kebijakan Arab Saudi yang akan menghapus haji furoda dan membatasi usia jemaah demi keselamatan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan