Komisi VIII DPR Rencanakan Kebut Rapat Pembahasan RUU Haji dan Umrah
Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat maraton membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat maraton selama beberapa hari ke depan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa rapat juga akan diadakan pada akhir pekan.
"Ini maraton sampai malam," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Legislator PKB itu menjelaskan bahwa rapat bakal digelar di gedung DPR. Pihaknya juga bakal mendalami hingga akhirnya RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna pekan depan.
"Yang dibicarakan tadi, kami DPR, yang dibicarakan nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kami mengajukan yang sudah dirapikan," kata dia
Marwan menjelaskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang dibahas, penyelenggara haji tahun depan akan berubah dari Kementerian Agama (Kemenag) menjadi BP Haji.
Adapun bunyi DIM dari pemerintah juga menyebut BP Haji dengan sebutan "kementerian", sehingga ada potensi perubahan badan menjadi Kementerian Haji setelah UU disahkan.
"Kami senang saja kan, memang usulan kami. Kami sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian. Cuma pemerintah tentu harus hati-hati, karena bunyi kementerian di pasal itu kan harus menghindari tumpang tindih, dan ini tetap urusan agama sebetulnya Haji dan Umrah ini urusan agama. Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," pungkas Marwan.
Berikut sejumlah pokok-pokok Penting dalam RUU Haji dan Umrah:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah, menggantikan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)
- Usia Minimal Pendaftar Haji Sedang dipertimbangkan untuk diturunkan dari 18 tahun menjadi lebih muda, bahkan ada usulan mulai dari usia 7 tahun (mumayyiz) hingga akil baligh (sekitar 9–15 tahun)
- Penyesuaian dengan Visi Saudi 2030 RUU ini merespons kebijakan Arab Saudi yang akan menghapus haji furoda dan membatasi usia jemaah demi keselamatan
Revisi Undang-undang Haji Umrah Jangan Abaikan Ekosistem Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Naik Status Jadi Kementerian Haji |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR Senin Malam |
![]() |
---|
Momen Penyidik KPK Angkut 3 Koper Hasil Penggeledahan di Ditjen PHU Kemenag |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah dan Kantor PHU Kemenag: Mobil, Properti hingga Dokumen Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.