Divonis 12 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Ricuh
Kericuhan tersebut dipicu Istri korban Mina serta Dg Tino ibunda Saharuddin menyerang korban yang sementara duduk diatas kursi pesakitan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ibrahim alias Bram warga Jl Sukadami, Kelurahan Tanrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/6/2011).
Ketua majelis hakim, Maringan Marpaung dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Saharuddin (28) yang juga warga Jl Sukadami.
Sidang lanjutan yang digelar kurang lebih 45 menit itu diwarnai keributa oleh puluhan keluarga korban yang hadir dalam menyaksikan jalannya proses persidangan pembacaan putusan tersebut.
Kericuhan tersebut dipicu Istri korban Mina serta Dg Tino ibunda Saharuddin menyerang korban yang sementara duduk diatas kursi pesakitan ketika sidang sedang berlangsung.
Aksi penyerangan yang dinilai nekad tersebut dilakukan lantaran keluarga korban berang bahkan kecewa atas putusan majelis hakim yang dianggap tidak adil lantaran terdakwa hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Seharusnya hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa karena dinilai sengaja menghabisi nyawa orang lain,"tegas Ibunda korban kepada wartawan, siang tadi.
Namun aksi nekad yang dilakukan keluarga korban dengan cara memukul terdakwa saat persidangan berlangsung mampu diredam sejumlah anggota polisi yang melakukan pegamanan di ruang persidangan.
Sehingga keributan tidak berkepanjangan dan sidang pun kembali dilanjutkan namun keluarga korban terpaksa di depak atau dikeluarkan dari ruang sidang.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Maringan Marpaung, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 338 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
"Pasal inilah yang kita buktikan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Maringan kepada Tribun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Sakka menuntur hukuman pidana penjara selama 10 tahun beberapa waktu lalu saat sidang tuntutan digelar.
Kendati putusan mejelis lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa namun keluarga korban tetap merasa kecewa lantaran dinilai tidak adil.
Diketahui hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan majelis hakim adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, selain itu akibat perbuatan terdakwa, istri korban tidak ada lagi yang menafkahi lantaran Saharuddin sebagai tulang punggung keluarga sudah tiada.
Suasana ruang sidang begitu padat karena puluhan keluarga korban sengaja hadir menyaksikan proses pembacaan vonis terdakwa. Namun meski demikan sidang tetap berjalan lancar meski sempat diwarnai keributan.