Bom di Bima
Terdakwa Terorisme Aceh Bekas Guru Ponpes Umar Bin Khatab
Polda Nusa Tengara Barat (NTB) mendalami dugaan balas dendam
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tengara Barat (NTB) mendalami dugaan balas dendam pengikut teroris kelompok Aceh, Mujahidul Haq alias Uqbah, dalam ledakan bom di Pondok Pesantren Umar bin Khatab, Bima, NTB.
Polda NTB mengakui bahwa Uqbah sebelum tertangkap polisi di Dompu pada Desember 2010, adalah seorang pengajar di ponpes Umar bin Khatab dan lulusan Ponpes Nuru Suhada Solo. Anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Bima yang juga menjadi pengajar di Ibtidaiyah Negeri Tolobali Bima itu ditangkap, karena diduga salah seorang donatur pelatihan militer di Aceh.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, pihaknya belum melihat adanya upaya balas dendam dari pengikut Uqbah yang ada di ponpes Umar bin Khatab. "Kasus ini masih proses penyelidikan dan masih memeriksa saksi. Kalau soal Mujahidul Haq yang dulu tertangkap Densus 88 pada Desember 2010 lalu, sementara belum ada seperti itu (balas dendam)," ujar Sukarman kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2011) malam.
Sementara, Polda NTB menduga adanya keterkaitan penangkapan seorang santri Umar bin Khatab yang bernama Saban Arohmah, karena kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Polsek Bolo Kecamatan Senolo, Bima, pada 30 Juni 2011.
"Yang jelas, dari pemeriksaan tersangka, diakui bahwa pembunuhan berencana itu adalah jihad. Dia mengakui dicekoki pemahaman, bahwa anggota Polri halal darahnya," ungkapnya.
Sekadar diketahui, bahwa saat ini tengah disidangkan satu persatu pelaku yang terlibat dalam kasus Pelatihan Militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Uqbah menjalani proses sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sejak 13 Juni 2011.
Jaksa mendakwa Uqbah telah melakukan permufakatan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memberi bantuan sejumlah dana melalui Luthfi Haidaroh alias Ubaid, bendahara pelatihan militer Aceh.
Pada September 2009, Uqbah pernah menemui Ubaid di Jawa Timur dan meminta tolong mencarikan dana untuk Jihad fisabilillah. Setelah pertemuan tersebut, Uqbah menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Ubaid kepada Ustad Choiri dan Ustad Abrori mengenai kebutuhan bantuan dana untuk pesantren milik orang tua Ubaid dan dana untuk jihad fisabilillah.
Pada Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Uqbah di kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad fisabilillah. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer dana melalui bank.
Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp.13.115.000 dan yang kedua sebanyak Rp.12.605.000, melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama pelanggan Sus Hidayat Permana.
Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.