Jumat, 31 Oktober 2025

Yusril: Agusrin Tidak Melarikan Diri

Pengacara Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra membantah jika kliennya dikabarkan telah melarikan diri

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Yusril: Agusrin Tidak Melarikan Diri
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2009), memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang merugikan negara Rp 21 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra membantah jika kliennya dikabarkan telah melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Ditegaskan Yusril, tidak benar kabar yang memperkirakan terpidana Agusrin melarikan diri lantaran tak memenuhi panggilan Kejari Bengkulu tanpa ada alasan yang jelas.

"Berita-berita Agusrin buron di beberapa media tidaklah benar. Agusrin kooperatif dengan Kejaksaan," kata Yusril, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/4/2012).

Yusril meyakini hal itu setelah dirinya berkomunikasi dengan Agusrin Najamuddin. Kepadanya, Agusrin mengaku tak ada niatan untuk melarikan diri.

Kleinnya, kata Yusril, juga telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan mengaku akan memenuhi panggilan. Bahkan, Kajati Bengkulu, lanjut Yusril, telah melaporkan perkembangan hal ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya barusan bicara per telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala. Dia sudah bicara dengan Kajati Bengkulu dan siap akan memenuhi panggilan. Kajati Bengkulu juga sudah lapor ke Kejagung perkembangan ini," tegasnya.

Agusrin, kata Yusril, meminta agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas dirinya dilakukan di Jakarta karena hari Selasa, 10 April 2012. Sebab, Agusrin harus menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait PK yang diajukan Agusrin, menurut Yusril, sepenuhnya merupakan hak yang bersangkutan. Pasalnya, Yusril menilai jika kliennya yakin tidak bersalah dan ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA tersebut.

"PK yang diajukannya, adalah sepenuhnya adalah hak yang bersangkutan, karena memang yakin tidak bersalah dan ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA," jelasnya.

Ditambahkan Yusril, kleinnya akan dengan penuh kesadaran dan secara sukarela mendatangi lembaga pemasyarakatan (LP) mana saja di Jakarta tanpa perlu dijemput untuk memenuhi panggilan eksekusi pada Selasa 10 April 2012.

"Agusrin akan datang ke LP mana saja di Jakarta untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan. Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman mengatakan jika Agusrin 2 kali mangkir dari panggilan Kejari. Meski demikian, pihaknya belum akan melakukan eksekusi paksa terpidana Agusrin karena masih menunggu perkembangan dari Bengkulu.

Eksekusi terhadap Agusrin sendiri dilakukan setelah jaksa menerima petika putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan melalui putusan kasasi pada 10 Januari 2012 lalu.

Majelis kasasi berpendapat, secara sah dan meyakinkan, Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved