Skandal Nazaruddin
Nazaruddin: Hukum Harus Ditegakkan
Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Bendahara Umum partai penguasa, Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (23/5/2012). Nazar akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
Terpantau, Nazar datang pada Pukul 09.50 WIB. Dengan mengenakan batik biru, suami Neneng Sri Wahyuni ini menumpangi mobil tahanan ke Kantor KPK. Ia tak banyak berkomentar kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaannya.
Hanya saja ia meminta kepada KPK agar tidak ada yang diistimewakan di depan hukum.
"Masalah hukum yang harus ditegakkan dulu. Agar tidak ada keistimewaan seseorang di mata hukum," ujarnya seraya bergegas masuk ke dalam kantor KPK.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondak pada Selasa (15/5/2012) lalu. Suami Neneng Sri Wahyuni itu disinyalir sengaja mangkir lantaran ia ingin KPK lah yang menjeputnya ke Lapas Cipinang sebagai pihak yang membutuhkan.
Dalam penyidikan kasus ini, Nazaruddin dianggap tahu seputar kasus suap yang menjerat Angie. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas (kini Kemendikbud).
Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.
"Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah, grupnya yang mana, kita sedang telusuri," kata Bambang, Senin (30/4/2012).
KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Johan Budi pernah mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara.
Hukum