Selasa, 9 September 2025

Neneng Tertangkap

Polri tak Merasa Kecolongan Neneng Ditangkap oleh KPK

Komjen Pol Sutarman, mengaku tidak merasa kecolongan atas penangkapan Neneng Sri Wahyuni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Polri tak Merasa Kecolongan Neneng Ditangkap oleh KPK
TRIBUN Batam/TRIBUN Batam
Neneng (tengah) mengunakan cadar berjalan bersama Muhamad Hasan (depan), dan Chamila (kiri) serta dibelakang R Azmi Muhamad Yusuf terekam Kamera CCTV Bandara Bandara Hang Nadim Batam. Selasa (13/6/2012) (TRIBUN Batam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Kepala Bagian Reserse Kriminal, Komjen Pol Sutarman, mengaku tidak merasa kecolongan atas penangkapan Neneng Sri Wahyuni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, sudah sejak 10 bulan terakhir kabur ke luar negeri.

Sejak saat itu pula Polri memantau keberadaan Neneng, untuk menyeretnya ke tanah air.

Namun tiba-tiba saja petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Neneng kemarin, Rabu (13/06), di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, belum jelas diketahui bagai mana Neneng bisa masuk ke tanah air tanpa terditeksi.

Ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Kamis (14/06/2012), mengatakan Polri tidak pernah merasa kecolongan atas hal itu.

"Kita tidak pernah kecolongan, kita tahu Neneng dimana, tapi kan di negara orang kan tidak bisa ditangkap, kalau dinegara kita kan baru bisa ditangkap, sudah betul kan," katanya.

Walaupun akhirnya penyidik KPK lah yang melakukan penangkapan terhadap Neneng, Sutarman pun tidak mau ambil pusing, pasalnya KPK memang memilikki kewenangan untuk melakukan penangkapan.

Sutarman mengaku, bahwa neneng sempat terditeksi berada di Malaysia dan sejumlah negara. Saat itu, ia juga sempat berkordinasi dengan salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqqodas untuk berkordinasi masalah pemulangan.

Mengenai bagai mana Neneng bisa berpindah negara, serta masuk tanah air tanpa terditeksi, padahal sudah dilakukan pencekalan, Sutarman mengatakan hal itu termasuk salah-satu yang harus diungkap penyidik.

Bila terbukti ada pemalsuan dokumen, dan hal tersebut termasuk pidana umum, Sutarman mengatakan hal itu adalah kewenangan Polisi untuk menyidik.

"Kalau terkait pidum itu tugasnya Polisi, sampai sekarang kita belum kordinasi dengan KPK," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan