Rabu, 20 Agustus 2025

Pemohon Siap Perbaiki Permohonan Sidang Lapindo

Taufik Budiman selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP 2012 terkait anggaran pemerintah mengaku akan memperbaiki permohonan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pemohon Siap Perbaiki Permohonan Sidang Lapindo
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP 2012 terkait  anggaran pemerintah mengaku akan memperbaiki permohonan sesuai dengan anjuran Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saran yang diberikan oleh majelis akan kami penuhi," ujar Taufik kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).

Dalam persidangan, MK menganjurkan bahwa pemohon lebih baik memperbaiki permohonan. Sebab, ada beberapa poin seperti legal standing pemohon yang kurang jelas, Pasal yang diujikan dengan Pasal UUD 1945 yang tidak terperinci dan kerugian konstitusional pemohon yang tidak terperinci.

Meski dianjurkan perbaikan oleh MK, Taufik yang juga sebagai koordinator Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo tetap mempertahankan pokok permohonannya yang menyatakan bahwa kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT Lapindo Berantas, bukan pemerintah.

"Artinya dengan kondisi itu tidak boleh uang negara salah satu sumbernya dari hasil penjualan pajak para pemohon digunakan untuk menalangi kesalahan indivindu tertentu saja," kata Taufik.

Majelis Panel MK menyarankan kepada pemohon, apabila ingin memperbaiki permohonan, maka MK memberikan waktu paling lambat 14 hari.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan