Pemohon Siap Perbaiki Permohonan Sidang Lapindo
Taufik Budiman selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP 2012 terkait anggaran pemerintah mengaku akan memperbaiki permohonan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP 2012 terkait anggaran pemerintah mengaku akan memperbaiki permohonan sesuai dengan anjuran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saran yang diberikan oleh majelis akan kami penuhi," ujar Taufik kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).
Dalam persidangan, MK menganjurkan bahwa pemohon lebih baik memperbaiki permohonan. Sebab, ada beberapa poin seperti legal standing pemohon yang kurang jelas, Pasal yang diujikan dengan Pasal UUD 1945 yang tidak terperinci dan kerugian konstitusional pemohon yang tidak terperinci.
Meski dianjurkan perbaikan oleh MK, Taufik yang juga sebagai koordinator Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo tetap mempertahankan pokok permohonannya yang menyatakan bahwa kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT Lapindo Berantas, bukan pemerintah.
"Artinya dengan kondisi itu tidak boleh uang negara salah satu sumbernya dari hasil penjualan pajak para pemohon digunakan untuk menalangi kesalahan indivindu tertentu saja," kata Taufik.
Majelis Panel MK menyarankan kepada pemohon, apabila ingin memperbaiki permohonan, maka MK memberikan waktu paling lambat 14 hari.
baca juga: