Sabtu, 13 September 2025

Cegah Narkoba, BNN Perlu Koordinasi dengan Kemenkes-Pemda

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf menyarankan agar ada koordinasi lintas sektoral yang terbaik

zoom-inlihat foto Cegah Narkoba, BNN Perlu Koordinasi dengan Kemenkes-Pemda
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Jutaan butir ekstasi diperlihatkan kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (28/5/2012). Ekstasi ini diselundupkan dari Cina melalui dus yang dibawa menggunakan kontainer. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf menyarankan agar ada koordinasi lintas sektoral yang terbaik antara Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional(BNN), Polri serta Pemda dan instansi terkait mencegah penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hal tersebut terkait peringatan hari anti narkoba internasional yang jatuh pada hari ini.

"Saran saya ada koordinasi lintas sektoral yang terbaik antara Kemenkes, BNN, Polri, pemda dan instansi terkait," kata Nova dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Selasa(26/6/2012).

Tidak hanya itu, Nova mengatakan Spesifik Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan perlu fasilitasi berbagai eleman masyarakat untuk mensosialisasikan eksistensi IPWL(Institusi Penerima Wajib Lapor) agar diyakinkan pengguna tidak akan dikriminalisasi.

Ada banyak kendala kata Nova yang dialami IPWL, diantaranya Kendala IPWL kurang komunikasi antar instansi terkait, diversi pecandu dari sistem peradilan ke sistem rehabilitasi medis belum berjalan

"Dan anyak IPWL belum siap laksanakan tugas," jelasnya.

Lebih jauh Nova menambahkan hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI 2011 serta estimasi pengguna NAPZA(narkotika,psikotropika,dan zat adiktif) 3,7 sampai dengan 4,7 juta orang (2,2% total populasi usia 10-64 tahun).

Sementara penyalahgunaan narkoba kebanyakan berada di kelompok umur 20 hingga 29 tahun dan terbanyak kelompok pekerja 70 persen serta pelajar 22 persen.

"Tren jenis napza berubah-ubah,yang abadi sejak 1960 itu ganja. Sejak tahun 2000 adalah amphetamine-type stimulants(amfetamine/ekstasi,metamfetamin/sabu).
UU 35/2009 tentang narkotika juga melindungi para korban penyalahgunaan narkotika dengan memberi kesempatan jalani rehabilitasi sosial serta medis agar bebas dari belenggu narkotika," ujarnya.

Presiden SBY kata Nova juga sudah mengeluarkan PP Nomor 25 tahun 2011 yang menegaskan kewajiban para pecandu dan orangtua pecandu di bawah umur untuk melapor kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).

"Menkes keluarkan SK Nomor 1305 tahun 2011 tentang IPWL pada 131 fasilitas kesehatan di bawah Kemenkes (RSUD, RSKO, RSJ, Poliklinik, Puskesmas) ditambah 2 fasilitas BNN di 33 provinsi Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan