KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
Kasus Suap Oknum Bea Cukai Dilimpahkan ke Polda Metro
Kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan pada 5 Juli 2012 sore
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan pada 5 Juli 2012 sore, kasusnya diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah mempelajari berkas dari empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2012).
Jadi dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Diektorat Krimilal Khusus Polda Metro Jaya, sudah mulai memproses penanganan kasus tersebut, terutama proses pengumpulan alat bukti seperti yang telah dilimpakan KPK.
"Jadi penunutasan berkas perkara terkait empat tersangka tentu dilakukan sepenuhnya nanti oleh penyidik Tipior yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," terangnya.
Untuk penerapan pasal terhadap empat tersangak tersebut, menurut Boy tentu saja terkait dengan Tipikor. "Di sini diduga ada unsur penyuapan, tentu masuk ranah undang-undang Tipikor," ungkapnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, Boy hanya menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan oknum dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Badara Soekarno Hatta beserta tiga pegawai swasta sudah diterima Mabes Polri pada 26 Juni 2012.
"Kita telah melakukan analisis terhadap kelengkapan berkas perkara. Jadi poses pelimpahan saat dilakukan tidak disertakan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: