Selasa, 12 Agustus 2025

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai

Kasus Suap Oknum Bea Cukai Dilimpahkan ke Polda Metro

Kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan pada 5 Juli 2012 sore

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kasus Suap Oknum Bea Cukai Dilimpahkan ke Polda Metro
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Seseorang yang diduga pegawai Bea Cukai (menutup muka), dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Enam orang yang diduga pegawai Bea Cukai, bersama seorang warga negara Amerika Serikat, diamankan KPK karena terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan pada 5 Juli 2012 sore, kasusnya diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah mempelajari berkas dari empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2012).

Jadi dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Diektorat Krimilal Khusus Polda Metro Jaya, sudah mulai memproses penanganan kasus tersebut, terutama proses pengumpulan alat bukti seperti yang telah dilimpakan KPK.

"Jadi penunutasan berkas perkara terkait empat tersangka tentu dilakukan sepenuhnya nanti oleh penyidik Tipior yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," terangnya.

Untuk penerapan pasal terhadap empat tersangak tersebut, menurut Boy tentu saja terkait dengan Tipikor. "Di sini diduga ada unsur penyuapan, tentu masuk ranah undang-undang Tipikor," ungkapnya.

Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, Boy hanya menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan oknum dari pejabat Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Badara Soekarno Hatta beserta tiga pegawai swasta sudah diterima Mabes Polri pada 26 Juni 2012.

"Kita telah melakukan analisis terhadap kelengkapan berkas perkara. Jadi poses pelimpahan saat dilakukan tidak disertakan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan