MNC TV Belum Bisa Dilaporkan karena Berkas Kurang Lengkap
Irma melaporkan kasus ini lantaran khawatir tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar akan semakin meluas.
Penulis:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa LSM peduli satwa, di antaranya Pro Fauna Indonesia, belum bisa melaporkan MNC TV ke Polda Metro Jaya, terkait tayangan Sinetron Aladin yang dinilai mengeksploitasi satwa.
"Kemarin, Senin (9/7/2012) kami melapor ke SPK. Tapi, di sana kami diarahkan ke Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan), Ditreskrimsus. Tapi, laporannya belum bisa diterima," ujar Irma Hermawati, juru bicara koalisi LSM, saat dihubungi, Selasa (10/7/2012).
Irma menjelaskan, pihaknya harus melengkapi beberapa berkas laporan yang kurang, baru laporannya bisa diproses. Berkas laporan yang kurang di antaranya lokasi penayangan sinetron, dan kapan penayangannya.
"Ada beberapa yang kurang, jadi harus kami lengkapi. Nanti, Kamis (12/7/2012) kami kembali lagi ke SPK," ucap Irma.
Irma melaporkan kasus ini lantaran khawatir tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar akan semakin meluas. Selain melaporkan MNC TV, Irma juga melaporkan MD Entertainment dan LSF.
"Sudah saatnya tayangan televisi yang mengeksploitasi satwa dihentikan, karena tidak mendidik, kejam, dan melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati No 5 Tahun 1990," tutur Irma.
Irma menerangkan, dalam penayangan Sinetron Aladin tanggal 28 Juni 2012 pukul 18.30 WIB, ia melihat ada adegan yang tidak semestinya diterima oleh satwa kukang.
"Dalam sinetron tersebut menggunakan satwa jenis kukang. Di tayangan tersebut kukang diperlakukan sangat kejam, seperti dilempar, kemudian ditarik," papar Irma. (*)
BACA JUGA