Ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis
Menurut Hery Firmansyah, Roy Suryo cs mau menempuh jalur mediasi, mereka harus menerima risiko dianggap sebagai tokoh yang jahat.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Muncul usulan agar Roy Suryo cs melakukan mediasi penal dengan Jokowi untuk menyelesaikan perkara keabsahan ijazah ini.
- Menurut pakar hukum pidana, jika Roy Suryo cs bersedia menempuh jalur mediasi, maka Jokowi akan dipandang sebagai tokoh yang baik dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi usulan mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo cs.
Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut, dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada 13 dan 20 November 2025.
Seiring bergulirnya perkara keabsahan ijazah Jokowi, muncul usulan penyelesaian lewat mediasi penal—bentuk penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan dengan bantuan mediator, yakni orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak bertindak sebagai pengambil keputusan.
Tujuan mediasi penal sendiri ialah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Adapun mediasi penal menjadi salah satu alat dari konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritikus politik Faizal Assegaf telah mengusulkan agar Roy Suryo cs melakukan mediasi dengan kubu Jokowi terkait polemik tudingan ijazah palsu.
Usul ini disampaikan Faizal saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman: Seolah-olah Kalau Ogah Damai, Lu Gua Penjara
Usulan mediasi penal tersebut juga telah diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.
Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Hery Firmansyah awalnya menyebut, mediasi merupakan mekanisme yang lebih umum digunakan dalam penyelesaian perkara di hukum perdata.
Akan tetapi, saat ini model mediasi juga sedang dikontruksi untuk hukum pidana, dengan aturan tertentu, terlebih dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025) lalu.
Menurutnya, dalam KUHAP yang baru, model restorative justice diatur dalam Bab 4 Pasal 79-83.
Mediasi dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.