Selasa, 16 September 2025

Polri Lakukan Pungli Milyaran ke Perusahaan Jasa Keamanan

Fakta mengejutkan dibeberkan Indonesia Police Watch(IPW). Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang mengawasi kinerja polisi ini

zoom-inlihat foto Polri Lakukan Pungli Milyaran ke Perusahaan Jasa Keamanan
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Neta S Pane

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta mengejutkan dibeberkan Indonesia Police Watch(IPW). Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang mengawasi kinerja polisi ini mengungkap adanya pungutan liar(pungli) pihak Polri terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 milyar. Nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis(12/7/2012).

Menurut Neta, ada 632 perusahaan Jasa Pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.

Surat izin tersebut antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan, dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan.

"Perusahaan Jasa Pengamanan tersebut membantu Polri dalam mengamankan masyarakat, tidak sepatutnya Polri memberatkannya," pungkas Neta.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan